MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Batuaji menangkap seorang pria berinisial YP, warga Tanjungpinang, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah di Kota Batam.
YP diamankan saat berada di lobi kedatangan Bandara Hang Nadim Batam pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban dan mengetahui keberadaan pelaku di kawasan bandara.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitrianor menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Februari 2026. Saat itu, pelaku menawarkan paket umrah kepada korban berinisial AW, warga Perumahan Marina View, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.
Pelaku menawarkan paket umrah untuk dua orang dengan total biaya Rp50 juta dan menjanjikan keberangkatan pada Juni 2026.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Batuaji dan Bulog Batam Gelar Gerakan Pangan Murah
Namun, korban hanya diminta membayar Rp35 juta di awal. Sementara sisa pembayaran disebut akan ditutupi dari ujrah atau upah yang diklaim menjadi hak pelaku.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 4 Februari 2026, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta di kediaman pelaku.
Keesokan harinya, korban kembali mentransfer Rp5 juta ke rekening atas nama YP, sehingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp10 juta.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban menghadiri seminar yang diselenggarakan pihak travel pada 1 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemilik Travel Sadar Grup menjelaskan bahwa seluruh pembayaran paket umrah wajib dilakukan langsung ke rekening PT Sahabat Dua Arah melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), bukan ke rekening pribadi mitra atau perantara.
Merasa telah menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuaji. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Baca juga: Polsek Batuaji Tangkap Empat Pelaku Jaringan Pencurian Motor di Batam
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batuaji melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa YP berada di Bandara Hang Nadim Batam.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku kerap berada di area lobi kedatangan bandara untuk menyambut jemaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci.
Tim yang dipimpin Iptu Muhammad Rizky Fitrianor kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim. Pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, YP langsung dibawa ke Mapolsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega










