MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang dugaan perusakan kawasan mangrove di Tanjung Gundap, Sagulung, Kota Batam dengan terdakwa Dju Seng kembali menghadirkan perdebatan soal kondisi kawasan dan besaran kerugian lingkungan yang menjadi dasar perkara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6/2026), tim penasihat hukum Dju Seng menghadirkan ahli kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan. Ahli memaparkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan langsung di lokasi yang menjadi objek perkara.
Di hadapan majelis hakim, Delviawan menjelaskan penelitian dilakukan melalui beberapa kali kunjungan lapangan dengan mengambil sampel vegetasi, tanah, dan air. Sejumlah sampel kemudian diuji di laboratorium sebelum menghasilkan kesimpulan.
“Kami melakukan pengamatan langsung di lapangan dan mengambil berbagai sampel untuk dianalisis. Beberapa proses membutuhkan waktu lebih dari satu bulan sebelum hasilnya dapat diperoleh,” ujar Delviawan dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Nugraha Setiawan, mengatakan penelitian yang dilakukan tim ahli menemukan bahwa kawasan yang dipersoalkan tidak seluruhnya berupa hutan mangrove.
Baca juga:Bank Indonesia Naikkan BI-Rate ke 5,75 Persen untuk Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Menurut dia, analisis lapangan dan citra satelit dalam rentang sekitar 20 tahun menunjukkan adanya area terbuka yang telah lama berada di lokasi tersebut.
“Berdasarkan penelitian lapangan dan analisis citra satelit sekitar 20 tahun terakhir, ditemukan bahwa ada area-area terbuka yang memang sudah ada sejak lama. Jadi tidak seluruh kawasan itu berupa hutan mangrove,” kata Nugraha pada wartawan dikutip Kamis.
Temuan itu, lanjutnya, menjadi dasar pihak terdakwa mempertanyakan perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp23 miliar yang digunakan dalam perkara.
Nugraha menegaskan pihaknya tidak menampik adanya dampak lingkungan. Namun, menurutnya, nilai kerugian harus dihitung berdasarkan data ilmiah yang dapat diuji.
“Ahli kami mengakui ada dampak lingkungan. Tetapi soal nilai kerugiannya, itu yang kami persoalkan karena harus didasarkan pada penelitian dan data yang jelas,” ujarnya.
Tim pembela juga menyampaikan hasil penelitian mereka tidak menemukan indikasi pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi yang menjadi objek perkara.
Menurut Nugraha, pengujian dilakukan melalui lembaga yang memiliki akreditasi dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Universitas Brawijaya serta Sucofindo.
Dalam kajian yang dipaparkan ahli, kerugian akibat hilangnya fungsi serapan karbon mangrove diperkirakan sekitar Rp45 juta per tahun atau Rp450 juta untuk periode 10 tahun. Angka tersebut disebut jauh di bawah nilai kerugian lingkungan Rp23 miliar yang dipersoalkan dalam persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta kejelasan mengenai status hukum kawasan yang menjadi objek perkara, termasuk status perlindungan dan perizinan lahan.
“Kami ingin memastikan legalitas kawasan, status perlindungannya, termasuk izin-izin yang ada. Itu penting untuk melihat apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” kata Nugraha.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan. Pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum Dju Seng dijadwalkan menghadirkan ahli pidana untuk menguji penerapan pasal-pasal dalam dakwaan serta unsur pidana yang masih diperdebatkan di persidangan. (R/i)
















