MATAPEDIA6.com, BATAM- – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Yap Men Fong dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi seberat total 2,23 gram.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik bersama dua hakim anggota. JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Yap Men Fong terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada perkara Nomor 391/Pid.Sus/2026/PN Btm, jaksa tidak lagi mempertahankan dakwaan pertama yang sebelumnya disusun secara alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penuntut umum hanya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan kedua sebagai penyalah guna narkotika.
Di persidangan, jaksa menghadirkan barang bukti berupa empat butir tablet berwarna biru berbentuk kepala alien dengan berat netto 1,12 gram serta tiga butir tablet berwarna oranye berbentuk kepala manusia bertuliskan “TRUMP” dengan berat netto 1,11 gram. Seluruh tablet tersebut diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan total berat 2,23 gram.
Baca juga:Menko Polkam Apresiasi Polda Kepri, Stabilitas Keamanan Dinilai Perkuat Iklim Investasi
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam nomor perkara 391/Pid.Sus/2026/PN dimana kasus ini berawal pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau menerima informasi dari petugas keamanan Diskotik Planet 2 Newton Pub dan KTV di Kompleks Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, mengenai seorang pengunjung yang diduga menyalahgunakan narkotika.
Merespons laporan tersebut, dua petugas BNNP Kepri, Susrima Kartika Putra dan Richard Novendra Siagian, menuju lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, keduanya tiba di ruang kantor keamanan diskotek dan menemukan Yap Men Fong telah diamankan oleh petugas keamanan.
Saat memeriksa terdakwa, petugas menemukan tujuh butir tablet yang diduga ekstasi di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakannya.
Barang bukti itu kemudian disita dan dibawa bersama terdakwa ke Kantor BNNP Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum menjatuhkan putusan akhir pada 14 Juli mendatang 2026.
Baca juga:Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK Perkuat Persatuan dan Harmoni Masyarakat
Editor:Trio










