Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Terowongan Pelita, Ibu Kandung Jadi Tersangka dan Dalami Peran Kekasihnya

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Doddy Basyir saat diwawancara wartawan, Selasa (30/6/2026). Foto:Elin/matapedia

Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Doddy Basyir saat diwawancara wartawan, Selasa (30/6/2026). Foto:Elin/matapedia

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kurang dari 48 jam setelah jasad bayi laki-laki ditemukan di dalam parit kawasan Terowongan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, polisi berhasil mengungkap pelaku pembuangannya.

Penyidik menetapkan ibu kandung bayi berinisial HYL (23), sebagai tersangka dan mulai mendalami peran pria berinisial BDM yang diduga merupakan ayah biologis korban.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja masih menyusun rangkaian peristiwa sekaligus mengungkap motif di balik kasus tersebut.

Polisi telah memeriksa BDM sebagai saksi, sementara pemeriksaan intensif terhadap tersangka menunggu kondisi kesehatannya pulih setelah menjalani proses persalinan.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 Juni 2026.

Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Doddy Basyir, mengatakan tim langsung bergerak begitu menerima laporan warga tentang penemuan jasad bayi di selokan Jalan Yos Sudarso, Minggu (28/6/2026).

Baca juga:Pertamina Perkuat Ekosistem Halal di Lhokseumawe, UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Seminar Halal Food & Tourism

Penyidik segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ibu kandung bayi.

“Dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi,” ujar Doddy, kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Meski tersangka telah diamankan, polisi belum mengungkap motif kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Gihon Lumban Raja, mengatakan penyidik masih menunggu kondisi tersangka membaik sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Motif masih kami dalami karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah kondisinya memungkinkan, pemeriksaan akan kami lanjutkan,” kata Gihon.

Di sisi lain, penyidik mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi telah memanggil dan memeriksa BDM, pria yang diduga ayah biologis bayi, untuk melengkapi rangkaian penyidikan.

“Pacarnya sudah kami periksa sebagai saksi. Untuk motif maupun peran masing-masing pihak masih terus kami dalami,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi laki-laki di dalam parit kawasan Terowongan Pelita pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Bayi itu ditemukan terbungkus karung beras yang dimasukkan ke dalam paper bag berwarna hijau sebelum dibuang ke selokan.

Seorang pekerja proyek pertama kali menemukan bungkusan tersebut saat hendak memindahkan galon air minum di sekitar lokasi.

Karena curiga, ia bersama rekan-rekannya memeriksa karung menggunakan sebatang kayu. Saat bungkusan terbuka, mereka melihat kepala bayi dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Penyidik kini masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Hasil pemeriksaan itu akan memastikan penyebab kematian korban, termasuk apakah bayi meninggal sebelum dibuang atau justru setelah berada di dalam selokan.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain mengungkap motif, penyidik juga mendalami seluruh fakta untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca juga:Buaya Muncul di Permukiman Sagulung, Li Claudia Minta Petugas Segera Evakuasi 

Editor:Zalfirega 

 

 

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO
Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi
Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110
HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino
Bukan Cuma Terangi Batam, PLN Bayari BPJS Ketenagakerjaan Warga Rentan di HUT ke 81 RI
Kebaya, Paskibra, dan Kerupuk: Cara Unik Wyndham Panbil Batam Rayakan HUT ke 81 RI

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:26 WIB

HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino

Berita Terbaru