Perda PSU Perumahan Disahkan, Pemkot Batam Siapkan Solusi untuk Aset Mangkrak dan Kepastian Hukum

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Waki Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan. Foto:Istimewa

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Waki Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan. Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Perda tersebut juga menjadi solusi atas persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.

Menurutnya, regulasi itu tetap memberikan jalan keluar meski pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir.

Dengan begitu, kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik di kawasan perumahan dapat terus berjalan.

“Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik dapat terus berjalan,” ujar Amsakar dilansir dari laman DPRD Batam, Minggu (5/7/2026).

Ia berharap Perda tersebut mampu mempercepat sekaligus menertibkan proses penyerahan PSU di seluruh kawasan perumahan Kota Batam.

Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, regulasi ini juga menjadi pedoman yang jelas bagi pengembang dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan hunian.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung secara lebih tertib, terencana, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman dan berkualitas,” tuturnya.

Setelah penyampaian pendapat akhir wali kota, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, pimpinan panitia khusus (Pansus), dan Wali Kota Batam sebagai bentuk persetujuan resmi antara legislatif dan eksekutif.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Batam, Aweng Kurniawan, meminta Sekretariat DPRD segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:Batam Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Kini Bisa Daftar Mandiri Lewat Portal Perlinsos

Ia juga berharap perda yang baru disahkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Batam dalam mengatur, menetapkan, serta memelihara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di seluruh kawasan perumahan.

Pengesahan Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan menandai langkah baru Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat tata kelola kawasan hunian.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan setiap perumahan berkembang secara tertib, berkualitas, dan berkelanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Baca juga:Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Editor:Miezon 

 

Berita Terkait

APBD Batam 2027 Disiapkan untuk Tekan Banjir, Perkuat UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
TMA Waduk Nongsa Turun 4,5 Meter, BP Batam Percepat Interkoneksi untuk Jaga Pasokan Air
BP Batam Kebut Pipa Duriangkang ke Nongsa, Aliran Air Dipulihkan Bertahap
Pancasila Jadi Perekat Batam yang Heterogen, Amsakar: Kemajuan Kota Bertumpu pada Kebersamaan
PLN Batam Siapkan Listrik Andal untuk Dorong Industri Data Center
Konektivitas Batam Naik Kelas, Peluang Investasi dan Perdagangan Internasional Makin Terbuka
Amsakar Paparkan Investasi Hampir Rp40 Triliun dan 15 Program Prioritas
Perizinan Usaha Batam: 1.182 Permohonan Masuk, 423 Telah Ditangani

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:23 WIB

APBD Batam 2027 Disiapkan untuk Tekan Banjir, Perkuat UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TMA Waduk Nongsa Turun 4,5 Meter, BP Batam Percepat Interkoneksi untuk Jaga Pasokan Air

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Kebut Pipa Duriangkang ke Nongsa, Aliran Air Dipulihkan Bertahap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Pancasila Jadi Perekat Batam yang Heterogen, Amsakar: Kemajuan Kota Bertumpu pada Kebersamaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:03 WIB

PLN Batam Siapkan Listrik Andal untuk Dorong Industri Data Center

Berita Terbaru