MATAPEDIA6.com, BATAM– Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Perda tersebut juga menjadi solusi atas persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.
Menurutnya, regulasi itu tetap memberikan jalan keluar meski pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir.
Dengan begitu, kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik di kawasan perumahan dapat terus berjalan.
“Peraturan daerah ini juga memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik dapat terus berjalan,” ujar Amsakar dilansir dari laman DPRD Batam, Minggu (5/7/2026).
Ia berharap Perda tersebut mampu mempercepat sekaligus menertibkan proses penyerahan PSU di seluruh kawasan perumahan Kota Batam.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, regulasi ini juga menjadi pedoman yang jelas bagi pengembang dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan hunian.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung secara lebih tertib, terencana, berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman dan berkualitas,” tuturnya.
Setelah penyampaian pendapat akhir wali kota, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD, pimpinan panitia khusus (Pansus), dan Wali Kota Batam sebagai bentuk persetujuan resmi antara legislatif dan eksekutif.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Batam, Aweng Kurniawan, meminta Sekretariat DPRD segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga:Batam Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Kini Bisa Daftar Mandiri Lewat Portal Perlinsos
Ia juga berharap perda yang baru disahkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Batam dalam mengatur, menetapkan, serta memelihara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di seluruh kawasan perumahan.
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan menandai langkah baru Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat tata kelola kawasan hunian.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan setiap perumahan berkembang secara tertib, berkualitas, dan berkelanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Baca juga:Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Editor:Miezon










