Pemko Batam Tegaskan Anggaran Rp44,3 Miliar Bukan untuk Sopir Pejabat, Ini Rinciannya

Senin, 6 Juli 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto:Diskominfo

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan. Foto:Diskominfo

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluruskan informasi yang menyebut anggaran sopir tahun 2025 mencapai Rp42,7 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Pemko menegaskan, angka yang beredar tidak menggambarkan belanja untuk sopir pejabat, melainkan akumulasi kebutuhan tenaga pengemudi yang menopang berbagai layanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan total anggaran yang dialokasikan bahkan mencapai Rp44,3 miliar. Dana tersebut mencakup belanja jasa tenaga pengemudi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), bukan kenaikan gaji ataupun anggaran khusus bagi sopir pejabat.

“Angka yang beredar harus dipahami secara utuh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” kata Rudi dikutip dalam laman media center, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, alokasi anggaran itu mencakup 1.109 tenaga pengemudi. Sebanyak 944 orang menerima pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang merupakan tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.

Baca juga:Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Alat Kerja di Sekupang, Satu Masuk DPO

Porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk operasional kebersihan kota. Sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan kecamatan.

Selain itu, terdapat 12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans di Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck di Dinas Bina Marga, serta dua sopir untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, 165 sopir dan kernet armada sampah yang bertugas dalam program darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.

Rudi menegaskan, komposisi anggaran tersebut menunjukkan mayoritas dana digunakan untuk memastikan layanan kebersihan tetap berjalan setiap hari.

“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” ujarnya.

Menurutnya, besaran honor tenaga jasa telah mengacu pada standar yang berlaku dan dibahas dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rudi juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi komitmen Pemko Batam dalam menjaga pelayanan publik, terutama pada sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.

“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat angka total anggaran, tetapi juga memahami rincian penggunaannya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutup Rudi.

Baca juga:Investasi Batam Melonjak 102 Persen pada Triwulan I 2026, Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang, Penyebab Diselidiki
Buka Layanan Akhir Pekan, Imigrasi Batam Melayani 73 Pemohon Paspor di ULP Bengkong
BP Batam Targetkan Layanan Perizinan 2026 Lebih Cepat dan Transparan Lewat PTSP
6 Pejabat Polresta Barelang Berganti, Ini Daftar Kasat dan Kapolsek Baru
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Latih Petambak Udang Lhokseumawe Olah Limbah Buah Jadi Probiotik MOL
Pemko Batam Klarifikasi Foto Amsakar Bersama Yuwanky: Diambil Saat Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO
Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang, Penyebab Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Buka Layanan Akhir Pekan, Imigrasi Batam Melayani 73 Pemohon Paspor di ULP Bengkong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:38 WIB

BP Batam Targetkan Layanan Perizinan 2026 Lebih Cepat dan Transparan Lewat PTSP

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:31 WIB

6 Pejabat Polresta Barelang Berganti, Ini Daftar Kasat dan Kapolsek Baru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Latih Petambak Udang Lhokseumawe Olah Limbah Buah Jadi Probiotik MOL

Berita Terbaru