MATAPEDIA6.com, BATAM-Pemerintah Kota (Pemko) Batam meluruskan informasi yang menyebut anggaran sopir tahun 2025 mencapai Rp42,7 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemko menegaskan, angka yang beredar tidak menggambarkan belanja untuk sopir pejabat, melainkan akumulasi kebutuhan tenaga pengemudi yang menopang berbagai layanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan total anggaran yang dialokasikan bahkan mencapai Rp44,3 miliar. Dana tersebut mencakup belanja jasa tenaga pengemudi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), bukan kenaikan gaji ataupun anggaran khusus bagi sopir pejabat.
“Angka yang beredar harus dipahami secara utuh. Itu bukan anggaran untuk sopir pejabat, melainkan total belanja jasa pengemudi yang mendukung pelayanan publik Pemerintah Kota Batam,” kata Rudi dikutip dalam laman media center, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, alokasi anggaran itu mencakup 1.109 tenaga pengemudi. Sebanyak 944 orang menerima pembayaran bulanan, sedangkan 165 orang merupakan tenaga harian yang direkrut khusus untuk mendukung penanganan darurat persampahan.
Baca juga:Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Alat Kerja di Sekupang, Satu Masuk DPO
Porsi terbesar anggaran dialokasikan untuk operasional kebersihan kota. Sebanyak 912 orang merupakan sopir dan kernet armada pengangkut sampah yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan kecamatan.
Selain itu, terdapat 12 sopir bus sekolah di Dinas Perhubungan, sembilan sopir ambulans di Dinas Kesehatan, sembilan sopir dump truck di Dinas Bina Marga, serta dua sopir untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, 165 sopir dan kernet armada sampah yang bertugas dalam program darurat persampahan menerima honor berdasarkan hari kerja sebesar Rp187 ribu per hari, bukan gaji bulanan.
Rudi menegaskan, komposisi anggaran tersebut menunjukkan mayoritas dana digunakan untuk memastikan layanan kebersihan tetap berjalan setiap hari.
“Hampir seluruh anggaran digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut sampah. Ini merupakan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan agar kebersihan kota terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, besaran honor tenaga jasa telah mengacu pada standar yang berlaku dan dibahas dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rudi juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi komitmen Pemko Batam dalam menjaga pelayanan publik, terutama pada sektor kebersihan, kesehatan, dan transportasi sekolah.
“Efisiensi bukan berarti menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru pelayanan dasar harus tetap diprioritaskan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat angka total anggaran, tetapi juga memahami rincian penggunaannya agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Transparansi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Batam, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya,” tutup Rudi.
Baca juga:Investasi Batam Melonjak 102 Persen pada Triwulan I 2026, Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional
Editor:Zalfirega










