MATAPEDIA6.com, BATAM– Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memastikan kebijakan penertiban lahan tidur akan terus berlanjut.
BP Batam mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Nomor 2 Tahun 2026 yang memberi kewenangan menarik kembali alokasi lahan apabila tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Amsakar, aturan tersebut menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pemegang alokasi segera merealisasikan investasinya.
“Kalau dalam rentang waktu dua tahun lahan tidak dibangun, itu dapat ditarik. Kebijakan ini sudah dijalankan sejak tahun lalu dan terbukti mendorong percepatan pembangunan di Kota Batam. Karena sudah memiliki landasan hukum, tentu akan kita teruskan,” kata Amsakar kepada wartawan usai paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Ia meyakini pelaku usaha akan mengoptimalkan lahan yang telah mereka peroleh. Semakin cepat lahan dimanfaatkan, semakin besar pula dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.
Amsakar juga menjelaskan bahwa tidak semua lahan yang terlihat kosong dapat dikategorikan sebagai lahan tidur. Menurutnya, istilah tersebut hanya berlaku untuk lahan yang sudah dialokasikan kepada investor tetapi belum dibangun.
Sebaliknya, lahan yang belum pernah dialokasikan, termasuk di kawasan Rempang-Galang, tidak masuk dalam kategori tersebut karena statusnya berbeda.
“Kita harus bedakan. Lahan tidur itu lahan yang sudah diberikan kepada pihak tertentu tetapi belum dimanfaatkan. Kalau lahan yang memang belum dialokasikan, itu bukan lahan tidur,” ujarnya.
Baca juga:Pemko Batam Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,6 Triliun
Selain Perka, BP Batam juga telah memiliki kebijakan baru melalui mekanisme LMLS yang mempertegas batas waktu pemanfaatan lahan.
Jika dalam dua tahun lahan tetap tidak digunakan sesuai peruntukannya, BP Batam dapat mengambil kembali hak pengelolaannya.
Saat ditanya jumlah lahan tidur yang saat ini tercatat, Amsakar mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti.
“Soal angka saya tidak ingin berspekulasi. Datanya harus saya lihat dulu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga menanggapi kekhawatiran bahwa investasi besar di sektor data center dan teknologi informasi dinilai minim menyerap tenaga kerja dibanding industri manufaktur.
Menurut dia, penilaian tersebut tidak bisa hanya dilihat dari jumlah pekerja yang direkrut secara langsung. Investasi digital tetap menghasilkan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian Batam.
Ia menjelaskan, pembangunan pusat data membutuhkan tenaga konstruksi, material bangunan, layanan pendukung, hingga sumber daya manusia dengan kompetensi khusus. Kondisi itu sekaligus mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.
“Yang harus kita siapkan sekarang adalah SDM yang mampu memenuhi kebutuhan industri baru tersebut,” ujarnya.
Amsakar menambahkan, pertumbuhan investasi juga ikut menggerakkan sektor informal. Ia mencontohkan perkembangan usaha kuliner di berbagai kawasan Batam, seperti Bengkong dan sejumlah pusat keramaian lainnya, yang terus tumbuh seiring meningkatnya aktivitas ekonomi.
Selain kuliner, sektor transportasi, perdagangan, jasa, properti, konstruksi, hingga pariwisata juga memperoleh dampak positif dari masuknya investasi baru.
Ia mengungkapkan, dalam satu hingga dua tahun terakhir arah investasi Batam mulai bergeser dari dominasi industri manufaktur menuju sektor teknologi tinggi. Meski demikian, kondisi ketenagakerjaan dinilai tetap membaik.
“Faktanya angka pengangguran terus menurun, investasi meningkat, pertumbuhan ekonomi juga tetap terjaga. Jadi tren yang kita lihat masih positif,” kata Amsakar.
Ia menambahkan, data pengangguran di Batam juga dipengaruhi tingginya arus pendatang yang datang untuk mencari pekerjaan. Para pencari kerja yang telah terdaftar otomatis masuk dalam statistik ketenagakerjaan meski belum lama menetap di Batam.
Karena itu, menurut Amsakar, perkembangan ekonomi Batam tidak cukup dinilai hanya dari satu indikator, melainkan harus dilihat secara menyeluruh dari pertumbuhan investasi, penurunan kemiskinan, hingga tren penyerapan tenaga kerja.
Baca juga:DPRD Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Beberkan Sejumlah Catatan Strategis
Editor:Zalfirega









