MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Nongsa, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Korban berinisial A (17) saat itu berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Di tengah perjalanan, dua pria yang mengendarai Honda Verza biru memepet kendaraan korban.
Pelaku yang duduk di belakang kemudian mengeluarkan pisau dan memotong tali tas selempang korban sebelum membawa kabur tas tersebut.
Di dalam tas terdapat dompet berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai Rp1,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.
Baca juga:Pertamina Bantah Isu Mogok AMT, Distribusi BBM Sumut Diperkuat dengan Operasi 24 Jam
Berbekal hasil penyelidikan, tim gabungan mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Bengkong Telaga Indah pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 22.40 WIB.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka berinisial A.S. (36). Dalam pemeriksaan awal, A.S mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya berinisial I yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua helm, masing-masing bermerek Honda warna hitam dan LTD warna abu-abu.
Penyidik juga mengungkap pengakuan tersangka yang menyebut dirinya bersama rekannya telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, serta kawasan Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polsek Nongsa, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Bengkong dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO agar segera diproses sesuai hukum,” kata Eriman dilansir, Kamis (16/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga di jalan raya.
“Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera menghubungi layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam,” tuturnya.
Sementara, terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Editor:Zalfirega










