Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu di 2 Lokasi, Satu Kurir Warga Malaysia

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan jajaran serta Bea Cukai Batam saat pemusnahan, Selasa (30/1/2024). Foto:Lucia/matapedia6

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan jajaran serta Bea Cukai Batam saat pemusnahan, Selasa (30/1/2024). Foto:Lucia/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi terpisah. Petugas menyita barang haram berat kotor 11.399,26 gram dari tangan kedua tersangka.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua Pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku (KFH dan AM) dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” ungkap Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi dalam keterangannya, Senin (30/1/2024).

Ia mengatakan, petugas berhasil mengeluarkan sebanyak 29 kapsul dengan total berat 383 gram itu dari dalam perut seorang pria warga negara asing asal Malaysia.

KFH baru saja turun dari kapal dan masuk ke ruang pemeriksaan x-Ray pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam. Gerak gerik KFH membuat petugas curiga pada Jumat 19 Januari 2024 itu.

Ia pun dibawah keruangan khusus pemeriksaan. Petugas meminta menunjukkan barang yang dibawa hingga akhirnya petugas membawa ke rumah sakit.

“Petugas membawa tersangka ke RS Awal Bros dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkap Rizki.

Sementara AM warga Indonesia baru saja tiba di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Kamis 11 Januari 2024 itu. Dari mesin X-ray tergambar barang berbentuk kristal diduga sabu.

Kepada petugas Am mengaku barang tersebut adalah tawas namun petugas tidak mudah percaya hingga dilakukan pemeriksaan secara intensif.

⁠”Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu,” imbuhnya.

Kini barang haram tersebut dimusnahkan oleh petugas di halaman utama Polda Kepri dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dan jajaran serta Bea Cukai Batam.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru