Pemko dan DPRD Batam Tetapkan Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Menjadi Perda

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko dan DPRD Batam tanda tangan perda, Rabu (31/1/2024). Foto:Dok/Diskominfo Batam

Pemko dan DPRD Batam tanda tangan perda, Rabu (31/1/2024). Foto:Dok/Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Kota Batam sahkan ranperda penyelenggaraan penempatan tenaga kerja menjadi perda.

Hal ini melalui rapat paripurna di gedung DPRD Batam bersama Tim Pansus Ranperda dan Pemko Batam pada Rabu (31/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan apresiasi kepada tim Pansus.

“Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam dan stakeholder terkait hingga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Ia menyebut melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Pemerintah Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah

“Karena dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal dalam menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya adalah kebijakan sebagai bentuk regulasi,” sampainya.

Dari Laporan akhir Pansus disepakati Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi 14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.

“Melalui fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat diundangkan,” ujarnya.

 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine
Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang
Kapolresta Barelang Berbaur Bersama Warga, Gotong Royong di Baloi Permai Wujudkan Batam Bersih
Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi
Menpenduga Wihaji Kunker Ke Kepri, Resmikan Kantor BKKBN Kepri di Batam
Polda Kepri Latih 84 Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Penolong Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Tekan Angka Kecelakaan, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Rutan Batam Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Gelar Razia dan Tes Urine

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Semarak Sumpah Pemuda, Polresta Barelang dan Senkom Gelar Touring Safety Riding Batam–Tanjungpinang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Cetak Pemimpin Muda Berintegritas, HIMA Hukum UNIBA Gelar LDKM 2025 di Ocarina Batam

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB