MATAPEDIA6.com, BATAM — Kasus meninggalnya pasien BPJS, Dewi Sartika Sitinjak, setelah menjalani operasi ambeien di Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Botania, Batam, mendapat perhatian serius Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Kepri, dr Yanuarman S.PoG (K) FM, mengatakan IDI perlu menelusuri rangkaian perawatan Dewi sebelum menyimpulkan penyebab kondisi kritis yang berujung pada kematian.
Dewi disebut menjalani perawatan selama 12 hari di ruang ICU. Sebelum meninggal, kondisinya sempat kritis hingga pingsan dan koma.
Yanuarman mengatakan IDI ingin memastikan penyebab kondisi tersebut, termasuk kemungkinan reaksi obat maupun faktor medis lain.
“Kami juga ingin tahu apakah itu akibat obatnya atau ada faktor yang lain sehingga pasien pingsan dan koma. Ini menjadi ketakutan buat kita nakes semua untuk menyuntikkan obat-obat suntik,” ujar Yanuarman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
IDI Kepri kini berkomunikasi dengan RSAB Botania untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan Dewi. Organisasi profesi itu juga menunggu hasil pemeriksaan forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Baca juga:Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis
Yanuarman mengatakan hasil pemeriksaan forensik menjadi bagian penting untuk mengungkap penyebab kematian. Pemeriksaan tersebut juga dapat membantu memastikan apakah terdapat dugaan kelalaian, reaksi obat, alergi berat, atau kondisi medis lain.
“Kami menghormati keluarga, polisi hingga menunggu hasil otopsi forensik RS Bhayangkara Polda Kepri untuk menindaklanjuti kematian korban, apakah karena malpraktek atau karena suatu obat atau timbulnya alergi sangat berat atau shock terapi,” katanya.
Meski RSAB Botania belum melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada IDI Kepri, Yanuarman memastikan pihaknya tetap akan meminta penjelasan dari rumah sakit.
IDI juga akan mendata tenaga medis yang terlibat dalam perawatan Dewi untuk mengetahui rangkaian penanganan pasien secara utuh.
“Kita akan mendengarkan secara langsung dari pihak RSAB kronologis kejadian itu di kantor IDI Kepri karena masyarakat ingin tahu perkembangannya. Dan kita akan mendata siapa-siapa tenaga medis yang merawat pasien tersebut,” ujar Yanuarman.
Ia mengatakan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI siap memberikan keterangan apabila kepolisian meminta informasi dalam proses penyelidikan.
“Mau tidak mau kami IDI melalui MKEK akan dipanggil pihak Poltabes untuk saksi dalam kasus ini,” katanya.
Yanuarman menilai kasus Dewi menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan, terutama terkait pemberian obat melalui suntikan.
Karena itu, ia berharap proses penyelidikan segera menemukan titik terang berdasarkan bukti medis dan hasil pemeriksaan forensik.
“Kasus ini luar biasa dampaknya pada tenaga medis. Karena sudah banyak yang ketakutan untuk memberikan obat-obat suntik walaupun tindakan suntik itu tidak memerlukan keterampilan test,” ujarnya.
Jika pemeriksaan menemukan kelalaian tenaga medis, IDI melalui MKEK akan memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan profesi.
Yanuarman menyebut sanksi dapat diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat.
“Jika masalahnya ringan teguran tertulis, kalau ringan di-sckorsing enam bulan dan kalau berat ditarik izinnya,” katanya.
Hasil pemeriksaan dan rekomendasi IDI nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan atau pemerintah sesuai kewenangan.
Penelusuran juga tidak otomatis berhenti pada tenaga medis. Jika ditemukan kelalaian, IDI akan melihat pihak lain sesuai peran dan profesinya, termasuk administrasi, apoteker maupun apotek.
“Dan hasil ini nanti kita rekomendasi ke Kemenkes atau ke pemerintah. Jika nanti ada ditemukan kelalaian yang terlibat bukan hanya paramedis, ada bagian administrasi, apoteker atau apotek sesuai profesinya,” kata Yanuarman.
IDI Kepri kini menunggu hasil pemeriksaan forensik dan penjelasan lengkap RSAB Botania sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian Dewi Sartika Sitinjak.
Baca juga:Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental
Editor:Zalfirega










