MATAPEDIA6.com, BATAM — Wali Kota Batam Amsakar Achmad memastikan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan selama mitra memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian.
Amsakar menegaskan Pemko Batam menjalin kerja sama dengan PT UJKM sebagai badan hukum, bukan dengan individu yang berada di dalam perusahaan. Karena itu, persoalan hukum yang menjerat seseorang tidak otomatis menghentikan kerja sama tersebut.
“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, dilansir dari laman media center, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, Pemko Batam terus memastikan pelaksanaan KSP berjalan sesuai kontrak. Pemerintah juga mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah (BMD) dalam menjalankan kerja sama tersebut.
“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.
Tak Gunakan APBD Batam
Amsakar juga menegaskan pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam.
Dalam skema tersebut, Pemko Batam menyediakan aset tanah. Sementara pembangunan hingga pengoperasian pasar menjadi tanggung jawab mitra kerja sama.
Baca juga:Dihadiri Ribuan Orang, Masjid Besar Darul Gufron Jadi Lautan Massa Saat Tablig Akbar Maulid Nabi
Pemko memilih skema tersebut untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
Pemerintah berharap Pasar Induk Jodoh nantinya tidak hanya menjadi pusat distribusi komoditas, tetapi juga menggerakkan aktivitas ekonomi dan membuka ruang bagi pedagang kecil serta pelaku UMKM.
Proses kerja sama juga mengacu pada berbagai kajian dan perhitungan yang melibatkan pihak independen, termasuk KPKNL Batam dan LMAN Kementerian Keuangan RI.
Pembangunan Pasar Induk Jodoh sebelumnya telah direncanakan dua kali. Namun, dukungan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) belum terealisasi. Di sisi lain, aset daerah di lokasi tersebut belum memberikan manfaat optimal.
Kondisi itu mendorong Pemko Batam memilih skema KSP sebagai alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus pengoperasian pasar.
Wanprestasi Bisa Berujung Konsekuensi
Amsakar mengatakan Pemko Batam tetap memiliki mekanisme untuk mengambil tindakan jika PT UJKM tidak memenuhi kewajibannya.
“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Ia menegaskan keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh bergantung pada status badan hukum mitra, pemenuhan kewajiban kontrak, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam, kata Amsakar, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah akan menindaklanjuti setiap perkembangan yang berkaitan dengan kerja sama berdasarkan fakta, aturan hukum, dan isi perjanjian yang mengikat kedua pihak.
Baca juga:Garuda Yaksa Gandeng Batam Prime FC, Batam Siap Jadi Pionir Sport Tourism Internasional
Editor:Zalfirega











