MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tancap gas memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Langkah ini ditandai lewat pergelaran Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Forum strategis ini mempertemukan regulator, parlemen, pelaku industri, hingga akademisi untuk mengorkestrasikan masa depan keuangan digital Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menegaskan bahwa inovasi digital bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan core dari sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, OJK menerapkan prinsip ketat: same activity, same risk, same regulation.
“Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa pengecualian,” ujar Hernawan.
Guna mencetak solusi keuangan yang konkret, OJK meluncurkan OJK Fintech Startup Accelerator yang melangsungkan demo day dan business matching.
Program ini menjembatani inovator lokal dengan pendanaan mitra serta pelaku industri. OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini melampaui seremoni acara melalui siklus dialog, pengujian, dan implementasi yang berkelanjutan.
Langkah OJK ini disokong penuh oleh DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyebut aset digital dan kripto sebagai sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan nasional.
Sementara itu, Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan sinergi dua lembaga: Komdigi menyiapkan prasarana serta talenta digital, sedangkan OJK mengawal aspek kehati-hatian dan stabilitas pasar.
Kebutuhan regulasi yang adaptif ini sejalan dengan melesatnya pasar digital nasional. Catatan OJK per Juli 2026 menunjukkan performa industri yang signifikan:
Pengguna & Transaksi: 22,93 juta akun konsumen perdagangan aset digital, dengan nilai transaksi kripto menembus Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Infrastruktur Pasar:Beroperasi 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang berizin.
Portofolio Aset:Bursa CFX mencatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara bursa ICEX menampung 871 aset terdaftar.
Ekosistem ITSK:8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 agregator jasa keuangan telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
Memperkuat sisi konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, turut meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sebagai panduan praktis literasi dan kecerdasan finansial masyarakat.
Menyongsong Peta Jalan IAKD 2026–2031 yang berlandaskan UU Nomor 4 Tahun 2026, OJK memfokuskan pengembangan pada tiga pilar utama: memperdalam ekosistem (deepening), memperluas jangkauan inovasi (widening), serta memperketat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding).
Baca juga:Pertamina Sumbagut Salurkan Masker N95 dan Oksigen untuk Tim Pemadam Karhutla Pelalawan
Editor:Zalfirega











