MATAPEDIA6.com, BATAM — Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara kematian Dwi Putri Aprilian Dini kembali tertunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tuntutan belum siap dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/9/2026).
Sidang kali ini menjadi penundaan lanjutan setelah agenda pembacaan tuntutan sebelumnya juga belum terlaksana pada 24 dan 27 Agustus 2026.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan.
JPU Gustirio Kurniawan kemudian menyampaikan bahwa timnya masih menyusun dokumen tuntutan.
“Tuntutan masih kami susun, Majelis,” kata Gustirio dalam persidangan.
Majelis hakim akhirnya kembali memberikan waktu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan.
Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Kamis (3/9/2026), dengan kemungkinan berlanjut pada Jumat jika jaksa belum siap.
Baca juga:Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri
Majelis hakim menegaskan penundaan kali ini bukan berasal dari majelis. Hakim menyebut kesempatan kepada JPU telah diberikan secara luas untuk menyiapkan tuntutan sesuai prosedur.
Hakim juga menjelaskan aspek formal persidangan perlu diperhatikan agar proses perkara tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang disebut majelis dalam persidangan.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Gustian Juanda Putra mengatakan penundaan tersebut berkaitan dengan proses penyusunan tuntutan yang masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.
“Masih menunggu rencana petunjuk tuntutan dari Kejagung,” kata Gustian saat dikonfirmasi.
Dalam perkara bernomor 264/Pid.B/2026/PN Btm itu, Wilson didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.
Menurut dakwaan JPU, perkara bermula ketika Dwi Putri datang ke sebuah rumah atau mess di Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, pada 23 November 2025.
Saat itu, korban disebut datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada MK Management milik Anik Istiqomah Noviana, pasangan Wilson.
Dakwaan kemudian menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah persoalan pekerjaan berkembang menjadi konflik. Jaksa menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pengunduran diri, denda kontrak Rp6 juta, hingga munculnya dugaan kekerasan terhadap korban.
JPU juga menguraikan dugaan kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari. Dalam dakwaan, Wilson disebut memukul dan menendang korban serta memerintahkan sejumlah orang memborgol dan membawa korban ke sebuah kamar.
Jaksa kemudian memaparkan dugaan kekerasan lanjutan, termasuk pemukulan menggunakan sapu lidi dan potongan kayu, pelakbanan mulut, hingga penyemprotan air ke wajah dan hidung korban saat kedua tangannya dalam kondisi diborgol.
Dwi Putri disebut mengalami sejumlah luka dan lebam. Namun, menurut dakwaan, korban tidak langsung memperoleh pertolongan medis dan hanya mendapat perawatan seadanya.
Jaksa mendakwa Wilson bersama sejumlah terdakwa lain melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu.
Selain Wilson, perkara tersebut juga menjerat Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Proses hukum terhadap mereka berjalan secara terpisah.
Kini, perhatian persidangan kembali tertuju pada kesiapan JPU menyelesaikan tuntutan. Majelis hakim telah memberikan kesempatan tambahan agar agenda pembacaan tuntutan dapat segera dilaksanakan. Agenda berikutnya dijadwalkan Kamis (3/9/2026).
Baca juga;Konsumen Minta Perlindungan Hukum dalam Laporan soal Status Mobil Mewah
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio











