Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Kamis (17/9/2026). Foto:Istimewa

Polisi tunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Kamis (17/9/2026). Foto:Istimewa

60 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Sebanyak 14 perkara narkotika yang diungkap jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang berujung pada pemusnahan barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar Rp540,6 juta.

Barang bukti tersebut terdiri dari sabu, ganja, ekstasi hingga liquid vape yang mengandung etomidate.

Pemusnahan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/9/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.

Kegiatan itu menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam pengungkapan perkara narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, yang mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 14 laporan polisi.

“Sebanyak 13 laporan diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, sedangkan satu perkara lainnya berasal dari pengungkapan Polsek Lubuk Baja,” ujarnya.

Dari seluruh perkara itu, polisi mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan empat perempuan.

Polisi menyita 98,42 gram sabu dalam sembilan paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.

Jika dihitung berdasarkan estimasi nilai ekonomis, sabu yang disita bernilai sekitar Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, dan liquid vape mengandung etomidate sekitar Rp328 juta.

Arsyad mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Baca juga:Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Menurut dia, pengungkapan kasus juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai Batam serta masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Dalam konferensi pers itu, kepolisian juga menyampaikan estimasi dampak dari barang bukti yang berhasil diamankan. Berdasarkan analisis penyidik, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 4.100 orang.

Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi konsumsi terhadap masing-masing jenis barang bukti, sehingga merupakan estimasi penyidik, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi secara langsung.

Para tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25).

Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a serta Pasal 609 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyebutan status sebagai tersangka merujuk pada proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka serta perwakilan Lapas Batam.

Arsyad menegaskan Polresta Barelang akan terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap peredaran narkotika di Batam.

Ia juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” kata Arsyad.

Baca juga:Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Kamis, 17 September 2026 - 14:52 WIB

Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Berita Terbaru