MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Yos Sudarso Batam untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah Kejari Batam meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 35 orang saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, membenarkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut.
“Memang kami periksa 35 orang sebagai saksi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Yos Sudarso Batam Tahun Anggaran 2021-2025,” ujar Gustian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Menurut Gustian, para saksi berasal dari sejumlah unsur, antara lain pihak sekolah tingkat SMA, yayasan, penyedia barang dan jasa, serta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga:Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
Penyidik meminta keterangan para saksi untuk mendalami proses pengelolaan dan penggunaan Dana BOS selama periode 2021 hingga 2025. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara,” katanya.
Kejari Masih Menunggu Penghitungan BPKP
Selain memeriksa saksi, Kejari Batam masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Penghitungan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang disidik, sekaligus menentukan nilai kerugian apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian.
Kejari Batam hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa tetap berkedudukan sesuai status hukumnya masing-masing sampai terdapat keputusan atau penetapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diunggah matapedia6.com masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak sekolah SMA Yos Sudarso guna perimbangan berita.
Baca juga:Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
Editor:Zalfirega











