MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam mendorong penyelesaian kewajiban sewa pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus).
Hingga September 2026, upaya tersebut telah menghasilkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 18,82 miliar dari sekitar 111 perusahaan.
Berdasarkan data yang ditindaklanjuti bersama BP Batam, terdapat 135 Tersus yang menjadi objek penanganan kewajiban PNBP atas pemanfaatan perairan. Dari jumlah tersebut, sekitar 111 perusahaan pemegang Tersus telah menyelesaikan kewajibannya.
Total penerimaan yang telah disetorkan kepada negara mencapai Rp 18.820.259.094 atau sekitar Rp 18,82 miliar.
Capaian tersebut merupakan hasil pendampingan hukum, koordinasi, klarifikasi, dan penagihan yang dilakukan Kejari Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bersama BP Batam.
Meski demikian, proses penagihan belum sepenuhnya selesai. Kejari Batam akan melanjutkan penagihan secara simultan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban, berdasarkan permohonan dari BP Batam.
Persoalan sewa perairan Tersus bermula sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 yang mengubah kewenangan pemanfaatan perairan Tersus dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam kepada BP Batam.
Namun, pada tahap pelaksanaan, belum tersedia regulasi teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran sewa perairan Tersus. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola dan kepastian hukum.
Penataan kemudian diperlukan agar pemanfaatan perairan Tersus serta pemungutan dan pengelolaan penerimaan negara dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:OJK Buka Kepemilikan Saham Bursa Efek untuk Investor dan Publik
Melalui pendampingan hukum dan koordinasi dengan BP Batam, Kejari Batam mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan sinergi antarlembaga berperan dalam mendukung penyelamatan dan pengamanan aset negara.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan sinergi Pemerintah Kota Batam yang telah melibatkan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara. Capaian ini bukan sekadar mengenai nilai yang berhasil diselamatkan, tetapi juga merupakan wujud nyata peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset yang akuntabel, serta keberlanjutan pembangunan,” ujar I Wayan, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara. JPN juga memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada pemerintah.
Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan mendorong pengelolaan aset yang tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam upaya penyelamatan aset daerah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Batam dan para pelaku usaha yang berkontribusi dalam proses tersebut.
Dalam sambutannya, Amsakar menyebut capaian itu sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antarlembaga serta pelaku usaha dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Batam.
Ia menegaskan, penyelamatan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan nilai nominal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan publik.
Pengelolaan aset daerah, lanjutnya, perlu berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Editor:Zalfirega











