Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dalam Bentrokan di Setokok

Senin, 21 September 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri melihatkan barang bukti tiga tersangka dalam bentrok di Setokok beberapa hari lalu, Senin (21/9/2026). Foto:Istimewa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri melihatkan barang bukti tiga tersangka dalam bentrok di Setokok beberapa hari lalu, Senin (21/9/2026). Foto:Istimewa

57 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, pada 14 September 2026.

Penyidik juga masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik lahan yang terkait dengan perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Polisi telah mengamankan dan menahan mereka di Ditreskrimum Polda Kepri.

“Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni dalam jumpa pers di Polda Kepri, Senin (21/9/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, perkara bentrokan di Setokok melibatkan dua kelompok.

Polresta Barelang telah menangani perkara yang melibatkan kelompok pertama, sedangkan dugaan tindak pidana yang melibatkan kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Baca juga:Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam

Menurut Nona, bentrokan bermula dari pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan.

“Persoalan kemudian berkembang setelah pagar tersebut dibongkar hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka,” ujarnya.

“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” tambah Nona.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah, satu unit mobil yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian, serta barang bukti lainnya.

Polda Kepri menyatakan penyidikan belum selesai. Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan bentrokan tersebut. Pemilik lahan juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Nona menegaskan, penyidik menangani perkara ini secara profesional dengan berlandaskan alat bukti.

Ia juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi turut meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polda Kepri mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

Baca juga:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

DPRD Dukung Kerja Sama Tanah Datar-Batam, Pasokan Pangan Jadi Fokus
Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Lokasi SPBUN Galang Baru, Berpotensi Layani 1.632 Kapal Nelayan
Polisi Amankan 267 Motor Berknalpot Brong, Antisipasi Balap Liar di Batam
Kejari Batam dan BP Batam Tagih Sewa Perairan Tersus, Rp 18,82 Miliar Masuk Kas Negara
BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS
Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:56 WIB

DPRD Dukung Kerja Sama Tanah Datar-Batam, Pasokan Pangan Jadi Fokus

Senin, 21 September 2026 - 23:01 WIB

Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Lokasi SPBUN Galang Baru, Berpotensi Layani 1.632 Kapal Nelayan

Senin, 21 September 2026 - 22:53 WIB

Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dalam Bentrokan di Setokok

Senin, 21 September 2026 - 18:50 WIB

Polisi Amankan 267 Motor Berknalpot Brong, Antisipasi Balap Liar di Batam

Minggu, 20 September 2026 - 12:12 WIB

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim

Berita Terbaru