MATAPEDIA6.com, DENPASAR —Kredit perbankan Indonesia tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga Agustus 2026.
Di tengah ekspansi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi lima tahun untuk memperkuat daya tahan industri sekaligus mendorong bank meningkatkan perannya sebagai penggerak ekonomi produktif.
OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026).
Roadmap ini menjadi arah pengembangan industri perbankan dalam menghadapi perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku masyarakat, hingga meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Kondisi tersebut menuntut bank tidak hanya menjaga kesehatan bisnis, tetapi juga meningkatkan kemampuan dalam merespons perubahan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Data OJK menunjukkan ekspansi kredit tersebut berjalan bersamaan dengan kondisi permodalan dan kualitas aset perbankan yang tetap terjaga.
Hingga Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen yoy, sementara rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 24,1 persen.
Adapun Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu pijakan OJK dalam mendorong industri perbankan memasuki fase pengembangan berikutnya. Tantangannya bukan sekadar memperbesar penyaluran kredit, tetapi memastikan intermediasi perbankan semakin efektif dan mengalir ke sektor-sektor produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, perubahan lingkungan hidup, perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan.
Di sisi lain, industri juga menghadapi tuntutan yang semakin besar dalam hal perlindungan konsumen dan dukungan terhadap agenda pembangunan berkelanjutan.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujar Dian.
Lima Strategi OJK untuk Perbankan hingga 2030
RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis yang menjadi arah pengembangan industri perbankan nasional selama lima tahun ke depan.
Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas. OJK mendorong bank memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, serta manajemen risiko.
Penguatan tersebut diarahkan untuk menciptakan industri yang sehat, resilien, dan mampu bersaing.
Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital.
Transformasi digital menjadi bagian penting dari strategi perbankan. OJK mendorong inovasi dengan pemanfaatan teknologi baru dan teknologi frontier, namun tetap dalam kerangka kehati-hatian.
Penguatan tata kelola, keamanan, serta ketahanan digital juga menjadi perhatian agar transformasi teknologi tidak menciptakan risiko baru bagi industri dan nasabah.
Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi. Prioritas ini berkaitan langsung dengan fungsi perbankan sebagai penyalur pembiayaan bagi perekonomian.
OJK mendorong perluasan produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok atau supply chain, serta pengembangan Open Banking–Open Finance.
Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi perbankan, sehingga pertumbuhan kredit dapat semakin mendukung aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan terhadap risiko keberlanjutan.
OJK juga memasukkan aspek keberlanjutan sebagai bagian dari strategi industri perbankan. Bank didorong memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan.
Baca juga:OJK Kepri Dorong Pembiayaan dan Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Natuna
Pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan juga akan terus dikembangkan.
Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif.
OJK menargetkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien. Pada saat yang sama, pengawasan akan semakin adaptif dan berbasis risiko.
Penguatan market conduct serta pengawasan terhadap risiko keberlanjutan juga masuk dalam agenda tersebut.
Empat Fondasi Pendukung
Implementasi RP3I 2026–2030 tidak hanya bertumpu pada kebijakan perbankan. OJK menyiapkan empat enabler atau fondasi pendukung.
Keempatnya meliputi ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Fondasi tersebut diperlukan agar transformasi industri perbankan berjalan sejalan dengan perubahan kebutuhan ekonomi dan perkembangan teknologi.
Dian mengatakan RP3I juga menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan. Arah RP3I juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi.
Risiko Iklim Masuk Perhitungan Bisnis Bank
Selain meluncurkan RP3I, OJK menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan diarahkan untuk memperkuat kemampuan industri perbankan dalam mengelola risiko iklim.
CRMS menjadi kerangka kerja untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan memasukkan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
OJK memperbarui sejumlah bagian dalam CRMS 2026 berdasarkan masukan dari industri.
Pembaruan itu mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions.
Buku 7 menjadi instrumen yang disiapkan untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
Dengan demikian, agenda penguatan perbankan hingga 2030 tidak hanya menyasar pertumbuhan bisnis dan penyaluran kredit.
OJK juga menempatkan kemampuan bank menghadapi risiko baru, termasuk risiko digital dan perubahan iklim, sebagai bagian dari daya tahan industri.
OJK mengapresiasi keterlibatan lembaga think tank, lembaga internasional, asosiasi, serta industri perbankan dalam penyusunan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026.
Melalui kedua kebijakan tersebut, OJK berharap regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan dapat membangun sinergi untuk menciptakan industri perbankan yang lebih modern, tangguh, dan inklusif.
Pada akhirnya, arah pengembangan tersebut ditujukan agar perbankan tidak hanya mampu menjaga stabilitas industri, tetapi juga memperkuat fungsi intermediasi dan meningkatkan dukungannya terhadap pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan hingga 2030.
Baca juga:Tiga Terdakwa Perantara Jual Beli Narkotika Divonis 5-6 Tahun Penjara
Editor:Zalfirega











