MATAPEDIA6.com, BATAM — Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penegasan ini menyusul penanganan empat personel Polda Kepri yang diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus etomidate.
Suhendri menyebut kasus tersebut sebagai pukulan bagi institusi kepolisian. Ia bahkan menganggap peristiwa itu sebagai aib bagi keluarga besar Polda Kepri karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran, meskipun pimpinan Polri telah berulang kali mengingatkan larangan keterlibatan dalam narkoba.
“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media di Batam, Jumat (30/10/2026).
Empat personel tersebut diamankan Bid Propam Polda Kepri di salah satu tempat hiburan malam (THM) kawasan Batam Center pada Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka terdiri atas satu personel berpangkat perwira dan tiga personel berpangkat bintara.
Dalam penanganan perkara itu, petugas turut mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan etomidate.
Baca juga:Arus Barang dan Penumpang Meningkat, Pelabuhan Batam Perkuat Posisi Jalur Logistik Internasional
Kapolda membenarkan adanya barang bukti tersebut dan memastikan penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing personel.
Saat ini, Bid Propam Polda Kepri memeriksa keempat anggota tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan jenis pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Suhendri menegaskan, tim sidang internal akan menilai tingkat pelanggaran sebelum menentukan sanksi terhadap masing-masing personel.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta menjelaskan pihaknya telah menempatkan keempat personel tersebut di tempat khusus (patsus) sejak Minggu (25/10/2026).
Menurut Oxy, pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya juga mengedepankan prosedur pembuktian untuk memastikan dugaan keterlibatan masing-masing anggota, bukan sekadar mengandalkan pengakuan.
“Sejak hari Minggu ditangkap, langsung patsus. Mengakui atau tidak, pasti ada pengakuan. Tapi kita sesuai prosedur, dua alat buktinya akan kita lengkapi,” jelas Oxy.
Ia menegaskan, institusi kepolisian tetap menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum terhadap setiap personel yang diduga melakukan pelanggaran.
“Di mata hukum tetap saja sama,” tegasnya.
Suhendri kembali mengingatkan seluruh personel Polda Kepri agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba.
Ia memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar akan menerima tindakan sesuai ketentuan dan tingkat pelanggarannya.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya pulsa untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan.
Baca juga:Polda Kepri Ungkap 3 Kasus Pengiriman PMI Ilegal, 6 Orang Jadi Tersangka
Editor:Zalfirega











