Beredar Pesan Whatshap Modus Penipuan Tilang Elektronik, Dirlantas Imbau Warga Waspada

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan penipuan tilang elektronik melalui aplikasi whatshap yang diterima masyarakat. Matapedia6.com/Humas Polda

Pesan penipuan tilang elektronik melalui aplikasi whatshap yang diterima masyarakat. Matapedia6.com/Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Beredar pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri himbau warga  tidak membuka pesan file Apk yang dikirim.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemberitahuan tilang elektronik  tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp berupa file Apk, melainkan surat konfirmasi tilang dikirimkan secara resmi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dia menjelaskan surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT POS Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

“Di dalam surat tersebut nantinya tersedia QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” kata Tri Yulianto.

Dia menegaskan apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK agar tidak dibuka.

“Segera blokir akun tersebut dan hapus nomor Whatshap yang mengirimkannya dari handphone,” kata Tri Yulianto.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri.

“Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang, pengendara yang melanggar lalu lintas otomatis tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE. Dan untuk surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Tri Yulianto.

Penulis: Ramadan | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, Pertamina Gelar MyPertamina Berbagi Hadiah di 24 SPBU
Pledoi Kasus Kebakaran MT Federal II, PH Minta Terdakwa Bebas dengan Pertimbangan Usia dan Perdamaian
IDI Kepri Telusuri Kematian Pasien BPJS Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros Batam
Pertamina Periksa Kesehatan 200 Warga Terdampak Banjir di Kuranji Padang
Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis
IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi Pendidikan dan Keamanan
UKW Akbar PWI Kepri Gratis, 36 Wartawan Disiapkan Ikuti Uji Kompetensi
Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-81 RI, Pertamina Gelar MyPertamina Berbagi Hadiah di 24 SPBU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Pledoi Kasus Kebakaran MT Federal II, PH Minta Terdakwa Bebas dengan Pertimbangan Usia dan Perdamaian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Pertamina Periksa Kesehatan 200 Warga Terdampak Banjir di Kuranji Padang

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:35 WIB

IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi Pendidikan dan Keamanan

Berita Terbaru

Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU yang diundur keempat kalinya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8/2026). Foto:Rega/matapedia

Hukum Kriminal

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:40 WIB