Beredar Pesan Whatshap Modus Penipuan Tilang Elektronik, Dirlantas Imbau Warga Waspada

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan penipuan tilang elektronik melalui aplikasi whatshap yang diterima masyarakat. Matapedia6.com/Humas Polda

Pesan penipuan tilang elektronik melalui aplikasi whatshap yang diterima masyarakat. Matapedia6.com/Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Beredar pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri himbau warga  tidak membuka pesan file Apk yang dikirim.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemberitahuan tilang elektronik  tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp berupa file Apk, melainkan surat konfirmasi tilang dikirimkan secara resmi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dia menjelaskan surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT POS Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

“Di dalam surat tersebut nantinya tersedia QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” kata Tri Yulianto.

Dia menegaskan apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK agar tidak dibuka.

“Segera blokir akun tersebut dan hapus nomor Whatshap yang mengirimkannya dari handphone,” kata Tri Yulianto.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri.

“Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang, pengendara yang melanggar lalu lintas otomatis tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE. Dan untuk surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Tri Yulianto.

Penulis: Ramadan | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun
Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan
Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum
262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Berita Terbaru