Beredar Pesan Whatshap Modus Penipuan Tilang Elektronik, Dirlantas Imbau Warga Waspada

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan penipuan tilang elektronik melalui aplikasi whatshap yang diterima masyarakat. Matapedia6.com/Humas Polda

Pesan penipuan tilang elektronik melalui aplikasi whatshap yang diterima masyarakat. Matapedia6.com/Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Beredar pesan penipuan Tilang Elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri himbau warga  tidak membuka pesan file Apk yang dikirim.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pemberitahuan tilang elektronik  tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp berupa file Apk, melainkan surat konfirmasi tilang dikirimkan secara resmi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Dia menjelaskan surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT POS Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas.

“Di dalam surat tersebut nantinya tersedia QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” kata Tri Yulianto.

Dia menegaskan apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, dimana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK agar tidak dibuka.

“Segera blokir akun tersebut dan hapus nomor Whatshap yang mengirimkannya dari handphone,” kata Tri Yulianto.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri.

“Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang, pengendara yang melanggar lalu lintas otomatis tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE. Dan untuk surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” jelas Tri Yulianto.

Penulis: Ramadan | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Kabut Asap Masih Terlihat di Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Emas ke Singapura, Nilainya Rp 29,23 Miliar
AMSI Kepri Apresiasi Amsakar, BP Batam Perkuat Sinergi dengan Media
Beasiswa Penuh untuk 180 Pelajar, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Pendaftaran 2027/2028
Krisis Air Batam Meluas, Warga Keluhkan Air Mati Berhari-hari dan Tarif Naik
Ngaji Kebangsaan, Kapolri Tekankan Sinergi Ulama dan Polri Jaga Persatuan
Dari Rak Gebyar Melayu Pesisir Mart hingga Panggung Nasional: Cerita di Balik Geliat UMKM Kepri
Fesmed Selat Malaka AJI 2026 di Batam Bahas Kebebasan Pers dan Isu Publik Asia Tenggara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:33 WIB

Kabut Asap Masih Terlihat di Batam

Senin, 28 September 2026 - 17:31 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 11,3 Kg Bubuk Emas ke Singapura, Nilainya Rp 29,23 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 15:57 WIB

AMSI Kepri Apresiasi Amsakar, BP Batam Perkuat Sinergi dengan Media

Senin, 28 September 2026 - 14:18 WIB

Beasiswa Penuh untuk 180 Pelajar, SMA Kemala Taruna Bhayangkara Buka Pendaftaran 2027/2028

Minggu, 27 September 2026 - 17:41 WIB

Krisis Air Batam Meluas, Warga Keluhkan Air Mati Berhari-hari dan Tarif Naik

Berita Terbaru

Kabut asap masih terlihat di sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman Kota Batam pada Senin (28/9/2026). Foto:El/matapedia

News

Kabut Asap Masih Terlihat di Batam

Senin, 28 Sep 2026 - 21:33 WIB