Mantan Kepsek SMKN 1 Batam Kembalikan Kerugian Negara Rp 468 juta

Selasa, 27 Februari 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan negeri Batam, terima pengembaliam uang dari keluarga terpidana kasus Korupsi Mantan Kepsek SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB. Matapedia6.com/ Luci

Kejaksaan negeri Batam, terima pengembaliam uang dari keluarga terpidana kasus Korupsi Mantan Kepsek SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menerima uang pengganti atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam senilai Rp 468,9 juta sesuai dengan keputusan hakim pengadilan tinggi atas kasus yang menjerat Lea Lindrawijaya.

Pengembalian uang tersebut dilaksanakan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB dan diterima oleh Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan melalui Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan Tambunan mengatakan uang tersebut dititip melalui Kejari Batam.

“Nanti Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI,” kata Tohom.

Dia juga mengatakan uang tersebut merupakan uang pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Uang tersebut juga masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Besaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah. Yang mana uang itu wajib dibayar oleh para terpidana.

Sementara saat ditanya mengenai kilas balik kasus tersebut dimana kerugian negara yang dianggap di korupsi oleh Lea Lindrawijaya digunakan untuk keperluan pengembangan sekolah baik pembelian mesin dan juga perlengkapan sekolah. Tohom mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawaban menjawab kilas balik kasus tersebut.

“Kebetulan saya baru tugas di Batam, tentu harus mempelajari ulang berkas perkaranya,” kata Tohom.

Dia menjelaskan bahwa apa yang mereka terima hari ini sesuai dengan keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru