Imigrasi Batam Rapat Timpora: Sosialisasi Permohonan Cegah Keadaan Mendesak

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan sosialisasi terkait pencegahan dalam keadaan mendesak.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tanggal 02 Maret 2024 mengenai hak akses pengusulan cekal dalam keadaan mendesak dan  sosialisasi.

“Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melibatkan seluruh unsur TNI dan Polri hingga pemerintah terkait,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kharisma Rukmana seperti disampaikan oleh Saffar M Godam dalam sambutan di Hotel Aston Nagoya City, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan, sejak pandemi COVID-19 koordinasi antara lintas instansi kian ketat. Hal itu telah dibuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi bersama.

“Musibah ini membuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi,” ujar Saffar.

Ia menyebut, pencegahan mendesak tindakan pertama terhadap orang yang dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri atau telah berada di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selain itu adanya pendelegasian hak akses Aplikasi Cekal online kepada Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama dengan Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan ini pemateri Slamet Wahyuni, Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Anggi Andriyudo, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Batam sebagai moderator.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan perihal mekanisme pencegahan mendesak, data atau informasi yang diperlukan serta alur pengajuan pencegahan dalam keadaan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlandaskan pada UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Permenkumham No. 38 Tahun 2021.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Amsakar Salat Id Bersama Ribuan Warga Batam di Engku Putri, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Penuh Sesak
Open House Wali Kota Batam, Silaturahmi Tanpa Jarak dengan Masyarakat
759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri
1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman
KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat
Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:22 WIB

Amsakar Salat Id Bersama Ribuan Warga Batam di Engku Putri, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Penuh Sesak

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIB

Open House Wali Kota Batam, Silaturahmi Tanpa Jarak dengan Masyarakat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:53 WIB

759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:37 WIB

1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Berita Terbaru