Imigrasi Batam Rapat Timpora: Sosialisasi Permohonan Cegah Keadaan Mendesak

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan sosialisasi terkait pencegahan dalam keadaan mendesak.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tanggal 02 Maret 2024 mengenai hak akses pengusulan cekal dalam keadaan mendesak dan  sosialisasi.

“Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melibatkan seluruh unsur TNI dan Polri hingga pemerintah terkait,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kharisma Rukmana seperti disampaikan oleh Saffar M Godam dalam sambutan di Hotel Aston Nagoya City, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan, sejak pandemi COVID-19 koordinasi antara lintas instansi kian ketat. Hal itu telah dibuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi bersama.

“Musibah ini membuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi,” ujar Saffar.

Ia menyebut, pencegahan mendesak tindakan pertama terhadap orang yang dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri atau telah berada di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selain itu adanya pendelegasian hak akses Aplikasi Cekal online kepada Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama dengan Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan ini pemateri Slamet Wahyuni, Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Anggi Andriyudo, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Batam sebagai moderator.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan perihal mekanisme pencegahan mendesak, data atau informasi yang diperlukan serta alur pengajuan pencegahan dalam keadaan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlandaskan pada UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Permenkumham No. 38 Tahun 2021.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terbaru