Imigrasi Batam Rapat Timpora: Sosialisasi Permohonan Cegah Keadaan Mendesak

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan sosialisasi terkait pencegahan dalam keadaan mendesak.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tanggal 02 Maret 2024 mengenai hak akses pengusulan cekal dalam keadaan mendesak dan  sosialisasi.

“Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melibatkan seluruh unsur TNI dan Polri hingga pemerintah terkait,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kharisma Rukmana seperti disampaikan oleh Saffar M Godam dalam sambutan di Hotel Aston Nagoya City, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan, sejak pandemi COVID-19 koordinasi antara lintas instansi kian ketat. Hal itu telah dibuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi bersama.

“Musibah ini membuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi,” ujar Saffar.

Ia menyebut, pencegahan mendesak tindakan pertama terhadap orang yang dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri atau telah berada di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selain itu adanya pendelegasian hak akses Aplikasi Cekal online kepada Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama dengan Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan ini pemateri Slamet Wahyuni, Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Anggi Andriyudo, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Batam sebagai moderator.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan perihal mekanisme pencegahan mendesak, data atau informasi yang diperlukan serta alur pengajuan pencegahan dalam keadaan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlandaskan pada UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Permenkumham No. 38 Tahun 2021.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru