Imigrasi Batam Rapat Timpora: Sosialisasi Permohonan Cegah Keadaan Mendesak

Rabu, 6 Maret 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

Rapat Timpora bersama dengan lintas instansi pada Rabu (6/3/2024). Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan sosialisasi terkait pencegahan dalam keadaan mendesak.

Hal itu sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tanggal 02 Maret 2024 mengenai hak akses pengusulan cekal dalam keadaan mendesak dan  sosialisasi.

“Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melibatkan seluruh unsur TNI dan Polri hingga pemerintah terkait,” ujar Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kharisma Rukmana seperti disampaikan oleh Saffar M Godam dalam sambutan di Hotel Aston Nagoya City, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan, sejak pandemi COVID-19 koordinasi antara lintas instansi kian ketat. Hal itu telah dibuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi bersama.

“Musibah ini membuka sekat-sekat komunikasi diawali dengan silaturahmi,” ujar Saffar.

Ia menyebut, pencegahan mendesak tindakan pertama terhadap orang yang dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri atau telah berada di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selain itu adanya pendelegasian hak akses Aplikasi Cekal online kepada Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama dengan Divisi Keimigrasian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan ini pemateri Slamet Wahyuni, Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Anggi Andriyudo, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Batam sebagai moderator.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan perihal mekanisme pencegahan mendesak, data atau informasi yang diperlukan serta alur pengajuan pencegahan dalam keadaan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlandaskan pada UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Permenkumham No. 38 Tahun 2021.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Keamanan di Batam, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Tertibkan Kendaraan ODOL, Satlantas Barelang Gencarkan Patroli dan Edukasi di Batam
Polda Kepri Hadirkan Layanan Terpadu dan Festival Budaya di Mega Mall Batam, Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Kartu ATM PWI Batam Bisa Dipakai Transaksi, Kolaborasi Inovatif dengan BTN
Kapolda Kepri Rotasi 5 Kapolsek di Batam, Dari Sekupang hingga Nongsa
Budi Ngobras: Kemenag Batam Bangun Dialog Terbuka Jaga Kerukunan
Dugaan Penolakan Pasien, Amsakar Sidak RSUD dan Temui Keluarga Alif
Elnusa Kembangkan Kampung Buah, Perkuat Ekonomi dan Ekosistem Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:03 WIB

Jaga Stabilitas Keamanan di Batam, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:38 WIB

Tertibkan Kendaraan ODOL, Satlantas Barelang Gencarkan Patroli dan Edukasi di Batam

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:16 WIB

Polda Kepri Hadirkan Layanan Terpadu dan Festival Budaya di Mega Mall Batam, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:54 WIB

Kartu ATM PWI Batam Bisa Dipakai Transaksi, Kolaborasi Inovatif dengan BTN

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:51 WIB

Kapolda Kepri Rotasi 5 Kapolsek di Batam, Dari Sekupang hingga Nongsa

Berita Terbaru