Sekuriti Perumahan di Sei Beduk Tega Berbuat Tak Senonoh ke Anak Komplek, Korban Baru 9 Tahun

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka NF (44) pelaku pencabulan saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Sei Beduk dikediamannya. Matapedia6.com/Dok Polsek

Tersangka NF (44) pelaku pencabulan saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Sei Beduk dikediamannya. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sekuriti di salah satu Perumahan di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Provinsi Kepri. Lakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak dibawah umur yang rumahnya dekat dengan pos Sekuriti.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh NF (44) terhadap korban yang masih berumur sembilan tahun, berawal dari kedekatan pelaku dengan korban.

Dimana korban yang rumahnya dekat dengan pos sekuriti membuat korban sering bermain dengan korban. Pelaku memanfaatkan situasi kedekatannya dengan korban.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku dimana awal terbongkarnya kasus tersebut saat korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya saat buang air kecil.

Mendengar keluhan tersebut orangtua korban mengajak anaknya cerita, kenapa sampai bisa sakit saat buang air kecil.

Korban yang masih lugu itu menceritakan bahwa selama ini petugas sekuriti sering memengang kemaluannya.

Mendengar hal tersebut orangtua korban langsung membuat laporan ke Polsek Sei Beduk.

“Kita terima laporan dari orangtua korban, Sabtu (2/3/2024) lalu. Selanjutnya korban langsung dibawa visum ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” kata Syarifruddin.

Dia juga menjelaskan setelah hasil visum keluar, pihaknya langsung mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan sudah mendekam di Polsek Sei Beduk,” kata Syarifuddin.

Dia juga mengatakan dari hasil visum rumah sakit pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Kasusnya masih kita kembangkan, pelaku masih banyak diam,” kata Syarifuddin.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru