Sekuriti Perumahan di Sei Beduk Tega Berbuat Tak Senonoh ke Anak Komplek, Korban Baru 9 Tahun

Sabtu, 9 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka NF (44) pelaku pencabulan saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Sei Beduk dikediamannya. Matapedia6.com/Dok Polsek

Tersangka NF (44) pelaku pencabulan saat diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Sei Beduk dikediamannya. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sekuriti di salah satu Perumahan di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam Provinsi Kepri. Lakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak dibawah umur yang rumahnya dekat dengan pos Sekuriti.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh NF (44) terhadap korban yang masih berumur sembilan tahun, berawal dari kedekatan pelaku dengan korban.

Dimana korban yang rumahnya dekat dengan pos sekuriti membuat korban sering bermain dengan korban. Pelaku memanfaatkan situasi kedekatannya dengan korban.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku dimana awal terbongkarnya kasus tersebut saat korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya saat buang air kecil.

Mendengar keluhan tersebut orangtua korban mengajak anaknya cerita, kenapa sampai bisa sakit saat buang air kecil.

Korban yang masih lugu itu menceritakan bahwa selama ini petugas sekuriti sering memengang kemaluannya.

Mendengar hal tersebut orangtua korban langsung membuat laporan ke Polsek Sei Beduk.

“Kita terima laporan dari orangtua korban, Sabtu (2/3/2024) lalu. Selanjutnya korban langsung dibawa visum ke rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” kata Syarifruddin.

Dia juga menjelaskan setelah hasil visum keluar, pihaknya langsung mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan sudah mendekam di Polsek Sei Beduk,” kata Syarifuddin.

Dia juga mengatakan dari hasil visum rumah sakit pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Kasusnya masih kita kembangkan, pelaku masih banyak diam,” kata Syarifuddin.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lama 15 tahun penjara,” tuturnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru