Diduga Tak Kantongi Izin Pemotongan Kapal, Komisi III DPRD Batam Minta APH Usut

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Batam, gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memgenai aktifitas oemotongan kapal di Pt Marinatama Gemanusa di ruang rapatnkomisi III DPRD Batam, Rabu (20/3/2024) Matapedia6.com/ Luci.

Komisi III DPRD Kota Batam, gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memgenai aktifitas oemotongan kapal di Pt Marinatama Gemanusa di ruang rapatnkomisi III DPRD Batam, Rabu (20/3/2024) Matapedia6.com/ Luci.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan pemotongan kapal di perairan laut, di area PT Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjunguncang Batam.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, dan dihadiri oleh perwakilan dari DPP GAMAT, perwakilan dari perusahaan PT Gemanusa Marinatama Shipyard, PT Sarana Sijori Pratama, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Kota Batam, dan unsur pemerintahan kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Uncang.

Rapat tersebut dipimpin ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono dan dihadiri anggota Komisi III, Muhammad Rudi, Siti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge, Budi Mardiyanto.

Dalam kesempatan tersebut Joko Muliono sebagai ketua meminta agar perusahaan dapat menjelaskan izin aktivitas pemotongan kapal yang sedang terjadi di lokasi.

Dia juga menegaskan dampak dari kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak dilakukan di tempat yang tidak layak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Di tempat yang sama, Arlon Veristo meminta agar perusahaan mematuhi aturan dalam berinvestasi di Batam.

“Kita tidak alergi dengan investasi, kita sangat mendukung investasi di Batam. Tetapi kita tidak ingin Batam ini menjadi tempat sampah,” kata Arlon.

Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan peninjauan dan memberikan kepastian hukum bagi setiap investor yang berinvestasi di Batam. Jika ada perusahaan, lanjut dia, yang tidak mematuhi aturan agar diberikan sangsi dan bila perlu izinnya di cabut.

Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa perusahaan diduga belum mengantongi izin pemotongan kapal.

“Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kota Batam, meminta agar dinas terkait memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, wartawan matapedia6 masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut hingga berita ini diunggah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB