Diduga Tak Kantongi Izin Pemotongan Kapal, Komisi III DPRD Batam Minta APH Usut

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Batam, gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memgenai aktifitas oemotongan kapal di Pt Marinatama Gemanusa di ruang rapatnkomisi III DPRD Batam, Rabu (20/3/2024) Matapedia6.com/ Luci.

Komisi III DPRD Kota Batam, gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memgenai aktifitas oemotongan kapal di Pt Marinatama Gemanusa di ruang rapatnkomisi III DPRD Batam, Rabu (20/3/2024) Matapedia6.com/ Luci.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan pemotongan kapal di perairan laut, di area PT Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjunguncang Batam.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, dan dihadiri oleh perwakilan dari DPP GAMAT, perwakilan dari perusahaan PT Gemanusa Marinatama Shipyard, PT Sarana Sijori Pratama, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Kota Batam, dan unsur pemerintahan kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Uncang.

Rapat tersebut dipimpin ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono dan dihadiri anggota Komisi III, Muhammad Rudi, Siti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge, Budi Mardiyanto.

Dalam kesempatan tersebut Joko Muliono sebagai ketua meminta agar perusahaan dapat menjelaskan izin aktivitas pemotongan kapal yang sedang terjadi di lokasi.

Dia juga menegaskan dampak dari kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak dilakukan di tempat yang tidak layak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Di tempat yang sama, Arlon Veristo meminta agar perusahaan mematuhi aturan dalam berinvestasi di Batam.

“Kita tidak alergi dengan investasi, kita sangat mendukung investasi di Batam. Tetapi kita tidak ingin Batam ini menjadi tempat sampah,” kata Arlon.

Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan peninjauan dan memberikan kepastian hukum bagi setiap investor yang berinvestasi di Batam. Jika ada perusahaan, lanjut dia, yang tidak mematuhi aturan agar diberikan sangsi dan bila perlu izinnya di cabut.

Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa perusahaan diduga belum mengantongi izin pemotongan kapal.

“Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kota Batam, meminta agar dinas terkait memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, wartawan matapedia6 masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut hingga berita ini diunggah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 
Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 14:37 WIB

Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso

Kamis, 17 September 2026 - 23:23 WIB

Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Berita Terbaru