Hari Ini 21 Terpidana Aksi Bela Rempang Bebas

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana secara resmi meninggalkan Rutan Batam, Selasa (26/3/2024). Foto:Dok/Rutan Batam

Terpidana secara resmi meninggalkan Rutan Batam, Selasa (26/3/2024). Foto:Dok/Rutan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap 34 terpidana aksi bela Rempang pada Senin (26/3/2024) kemarin. Sebanyak 21 terpidana langsung bebas dipotong masa tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menyebut, 21 terpidana secara resmi bebas pada hari ini.

“Setelah menerima salinan putusan, hari ini 21 terpidana bebas murni,” ujar Kasna kepada matapedia6, Selasa (26/3/2024).

Ia mengatakan, 21 terpidana yang dituntut berbeda oleh JPU mulai 7 bulan yang kemudian divonis hakim 6 bulan 15 hari dan dipotong masa tahanan.

“Kemarin ada beberapa yang sudah kita tuntut dengan tuntutan berbeda, ada yang 1 tahun, ada 7 bulan, ada yang 6 bulan. Yang dituntut 7 bulan itu ada 21 orang diputus 6 bulan 15 hari, idealnya kemarin sudah keluar, tapi putusan baru kita terima tadi pagi jam 09.40 WIB,” ujarnya.

Setelah menerima salinan putusan, kata dia, pihaknya langsung eksekusi ke Rutan Batam dimana dia sendiri yang menjelaskan kepada para terpidana.

“Saya sendiri tadi ke Rutan menjelaskan kepada para terpidana ini. Saya tidak mungkin melaksanakan jika tidak ada putusannya secara resmi, maka hari ini ada 21 orang yang sudah bebas,” ujarnya.

Sementara satu terpidana dibawa umur vonis 3 bulan penjara kata Kasna pihaknya belum mendapatkan salinan putusan.

“Anak di bawah umur masih dihitung lagi, apakah dia harus masuk menjalankan sisa hukumannya, atau langsung keluar. Nanti kita jelaskan kembali,” ujarnya.

Dia menambahkan berdasarkan salinan dari pengadilan sehingga dapat dilakukan eksekusi terhadap terpidana.

“Jadi idealnya eksekusi dengan surat resmi tidak bisa melalui via WA. Aturan seperti itu. Untuk 21 terpidana kita langsung terima. Langsung kita eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Batam Faizal Gerhani Putra melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ismail, menyebut dari 34 terpidana yang bebas hari ini sebanyak 21 orang.

“Jadi dari 34 semua yang pertama bebas Bang Long terus nyusul hari ini 21. Jadi sisa 12 orang lagi,” ujarnya secara terpisah.

Kendati demikian, Ia menyebut pihaknya hanya menunggu hasil putusan pengadilan, kejaksaan untuk 12 terpidana aksi bela Rempang lainnya yang akan bebas dalam waktu dekat ini.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru