1.145 Warga Binaan Lapas dan Rutan Batam dapat Remisi

Rabu, 10 April 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita saat memberikan berkas remisi kepada warga binaan di Lapas Batam, Rabu (10/4/2024).Matapedia6.com/ Dok Lapas

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita saat memberikan berkas remisi kepada warga binaan di Lapas Batam, Rabu (10/4/2024).Matapedia6.com/ Dok Lapas

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 1.145 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA, Batam, dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 13 orang diantaranya dapat remisi langsung bebas.

Moment idul Fitri tahun 2024 ini, menjadi hari yang bahagia bagi 1.145 WBP di Lapas dan di Rutan Batam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batam Heri Kusrita mengatakan untuk Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 760 orang yang menerima remisi khusus (RK) I, sementara untuk RK II atau langsung bebas sebanyak 3 orang.

“Pengurangan masa tahanan itu berpariasi ada yang 15 hingga 30 hari. Pemberian remisi ini juga dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Heri.

Namun disamping itu remisi tersebut juga diberikan sesuai dengan aturan yang belaku, diantaranya sudah menjalani 3/4 dari masa penahanan.

“Bagi warga binaan yang langsung bebas kita berharap agar kembali ke masyarakat dan jadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa mandiri karena kita sudah bekali pelatihan kemandirian,” kata Heri Kusrita.

Dia juga berharap agar semua warga binaan Lapas berlomba untuk menjadi pribadi yang mandiri dan taat hukum.

Program pembinaan yang diberikan hendaknya ditekuni sebagai bekal saat kembali ke masyarakat nanti.

Sementara untuk Rutan kelas II Batam, total warga binaan yang terima remisi 384 orang yang terdiri dari RK I sebanyak 347 orang dan RK II sebanyak 10 orang.

Secara nasional Kementerian Hukum dan HAM RI merilis total Ada 159.557 warga binaan beragama Islam se-Indonesia yang menerima remisi khusus ini.

Dari jumlah tersebut seribuan orang yang langsung bebas karena masa pidana telah usai setelah menerima remisi.

Penerima remisi ini gabungan dari warga binaan Lapas (dewasa) yang menerima remisi khusus (RK) dan warga binaan lapas anak yang menerima pengurangan masa pidana (PMP).

Warga Binaan yang menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru