Polda Jateng Periksa Direksi PO Rosalia Indah, Buntut Kecelakaan Tunggal di Tol Semarang

Sabtu, 13 April 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

Kondisi bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, JATENG – Polda Jawa Tengah akan memeriksa pihak PO Rosalia Indah sebagai saksi buntut kasus kecelakaan busnya di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu operator bus tersebut akan dimintai keterangan terkait kelalaian sang sopir berinisial JW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Supir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Batang, Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Supir bus tersebut dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang – Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.

Tujuh penumpang tewas 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun.

Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. Penumpang lain yang terluka termasuk sopir bus masih dalam perawatan.

Adapun sopir bus Rosalia Indah diduga mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara. Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.

Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.

Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.

“Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba,” ucapnya.

“Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,” tambahnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Berita Terbaru