Polda Jateng Periksa Direksi PO Rosalia Indah, Buntut Kecelakaan Tunggal di Tol Semarang

Sabtu, 13 April 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

Kondisi bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, JATENG – Polda Jawa Tengah akan memeriksa pihak PO Rosalia Indah sebagai saksi buntut kasus kecelakaan busnya di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu operator bus tersebut akan dimintai keterangan terkait kelalaian sang sopir berinisial JW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Supir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Batang, Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Supir bus tersebut dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang – Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.

Tujuh penumpang tewas 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun.

Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. Penumpang lain yang terluka termasuk sopir bus masih dalam perawatan.

Adapun sopir bus Rosalia Indah diduga mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara. Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.

Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.

Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.

“Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba,” ucapnya.

“Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,” tambahnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru