Curi Mobil Majikan dan Minta Tebusan Rp 20 Juta, Ade Ditangkap Polda Kepri

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Ramadian pelaku pencurian mobil majikannya sendiri saat ditangkap jatanras Polda Kepri, Jumat (26/4/2024). Matapedia6.co/ Istimewa

Ade Ramadian pelaku pencurian mobil majikannya sendiri saat ditangkap jatanras Polda Kepri, Jumat (26/4/2024). Matapedia6.co/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Curi mobil majikan dan minta tebusan Rp 20 juta, Ade Ramadian (28) ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (23/4/2024).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Michael Hutabarat menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku awalnya melakukan duplikat kunci mobil pick up grandmax BP 8017 DJ, yang merupakan mobil majikannya.

Pelaku melakukan duplikat kunci siang hari saat jam kerja. Setelah pulang kerja malam hari, pelaku pulang seperti biasanya.

Namun setelah pulang kerja malam itu pelaku kembali ke tempat majikan di Ruko Villa Muka Kuning Sagulung, dan membawa kabur mobil majikannya yang diparkir di depan ruko.

Kejadian tersebut dilakukan pada Senin (19/4/2024), dan korban baru mengetahui mobilnya hilang pada Selasa (20/4/2024) sekitar pukul 09.00WIB.

Melihat mobilnya sudah tidak ada, korban membuat laporan polisi, sambil mencari informasi keberadaan mobil tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Michael Hutabarat mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian mobil yang dilaporkan kepada polisi.

“Setelah melakukan pengembangan, tim kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Sekupang,” kata Michael.

Dia menjelaskan atas informasi tersebut tim jatanras turun cek ke lokasi dan sesuai data-data yang dimiliki, Ade Ramadian ditangkap saat sedang asyik masin PS Play station.

“Setelah pelaku kita amankan, kita melakukan pengembangan dan dari pengakuan pelaku barang bukti mobil Pick up disembunyikan di wilayah Seraya Kota Batam,” kata Michael.

Dia juga mengatakan barang bukti dijemput di daerah seraya dan dibawa ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pelaku masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, kita juga masih menggali apa motif pelaku mencuri mobil majikannya,” kata Michael.

Sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri. Pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru