Curi Mobil Majikan dan Minta Tebusan Rp 20 Juta, Ade Ditangkap Polda Kepri

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Ramadian pelaku pencurian mobil majikannya sendiri saat ditangkap jatanras Polda Kepri, Jumat (26/4/2024). Matapedia6.co/ Istimewa

Ade Ramadian pelaku pencurian mobil majikannya sendiri saat ditangkap jatanras Polda Kepri, Jumat (26/4/2024). Matapedia6.co/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Curi mobil majikan dan minta tebusan Rp 20 juta, Ade Ramadian (28) ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (23/4/2024).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Michael Hutabarat menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku awalnya melakukan duplikat kunci mobil pick up grandmax BP 8017 DJ, yang merupakan mobil majikannya.

Pelaku melakukan duplikat kunci siang hari saat jam kerja. Setelah pulang kerja malam hari, pelaku pulang seperti biasanya.

Namun setelah pulang kerja malam itu pelaku kembali ke tempat majikan di Ruko Villa Muka Kuning Sagulung, dan membawa kabur mobil majikannya yang diparkir di depan ruko.

Kejadian tersebut dilakukan pada Senin (19/4/2024), dan korban baru mengetahui mobilnya hilang pada Selasa (20/4/2024) sekitar pukul 09.00WIB.

Melihat mobilnya sudah tidak ada, korban membuat laporan polisi, sambil mencari informasi keberadaan mobil tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Michael Hutabarat mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian mobil yang dilaporkan kepada polisi.

“Setelah melakukan pengembangan, tim kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Sekupang,” kata Michael.

Dia menjelaskan atas informasi tersebut tim jatanras turun cek ke lokasi dan sesuai data-data yang dimiliki, Ade Ramadian ditangkap saat sedang asyik masin PS Play station.

“Setelah pelaku kita amankan, kita melakukan pengembangan dan dari pengakuan pelaku barang bukti mobil Pick up disembunyikan di wilayah Seraya Kota Batam,” kata Michael.

Dia juga mengatakan barang bukti dijemput di daerah seraya dan dibawa ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pelaku masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, kita juga masih menggali apa motif pelaku mencuri mobil majikannya,” kata Michael.

Sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri. Pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru