Tunggu Surat Persetujuan dari Kemendagri Pemeriksaan Hasan Sebagai Tersangka

Sabtu, 27 April 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Penyidik Polres Bintan, belum melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut karena menunggu surat persetujuan dari Kemendagri.

Hasan yang merupakan pejabat wali Kota Tanjungpinang tersebut berbeda dengan tersangka lain, dimana harus ada persetujuan dari Kemendagri untuk pemeriksaan dirinya.

Saat ini penyidik Polres Bintan masih menunggu surat persetujuan dari Kemendagri.

“Suratnya sudah kita kirim, tinggal tunggu balasan dari Kemendagri,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

Dia menjelaskan, polisi sedang menunggu surat balasan dari Kemendagri 30 hari terhitung surat dikeluarkan.

“Jika sudah 30 hari, ada atau tidak surat balasan dari Kemendagri, penyidik tetap melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan atas kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo di KM 23, Sei Lekop Bintan.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024) setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polres Bintan.

Lahan yang dipermasalahkan sebenarnya pernah dibebaskan PT Expasindo sekira 1990 lalu.

Namun dari 100an hektare lahan, belum seluruhnya dibebaskan terkait kepemilikan masyarakat yang surat tanahnya juga masih ada.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.

“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa.

“Administrasi sedang kita siapkan untuk diserahkan ke Kejari Bintan,” kata Riky.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru