Home / Hukum Kriminal

Sabtu, 27 April 2024 - 22:40 WIB

Tunggu Surat Persetujuan dari Kemendagri Pemeriksaan Hasan Sebagai Tersangka

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Penyidik Polres Bintan, belum melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut karena menunggu surat persetujuan dari Kemendagri.

Hasan yang merupakan pejabat wali Kota Tanjungpinang tersebut berbeda dengan tersangka lain, dimana harus ada persetujuan dari Kemendagri untuk pemeriksaan dirinya.

Saat ini penyidik Polres Bintan masih menunggu surat persetujuan dari Kemendagri.

“Suratnya sudah kita kirim, tinggal tunggu balasan dari Kemendagri,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

Dia menjelaskan, polisi sedang menunggu surat balasan dari Kemendagri 30 hari terhitung surat dikeluarkan.

“Jika sudah 30 hari, ada atau tidak surat balasan dari Kemendagri, penyidik tetap melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan atas kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo di KM 23, Sei Lekop Bintan.

Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024) setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polres Bintan.

Lahan yang dipermasalahkan sebenarnya pernah dibebaskan PT Expasindo sekira 1990 lalu.

Namun dari 100an hektare lahan, belum seluruhnya dibebaskan terkait kepemilikan masyarakat yang surat tanahnya juga masih ada.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.

“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa.

“Administrasi sedang kita siapkan untuk diserahkan ke Kejari Bintan,” kata Riky.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Kejaksaan Goes to Campus di UIB, Bahas RUU KUHAP dan Solusi Penegakan Hukum Efektif
Disperindag dan Polresta Barelang Cek takaran minyak kita di beberapa pasar di Batam, pastikan isi takaran sesuai dengan yang tertera di dalam kemasan, Rabu (12/3/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Disperindag dan Polresta Barelang Cek Takaran Minyak Kita di Pasar Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Hukum Kriminal

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pasca Penusukan Hakim, Polsek Sekupang Tingkatkan patroli di Perumahan Cipta Garden