MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Penyidik Polres Bintan, belum melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut karena menunggu surat persetujuan dari Kemendagri.
Hasan yang merupakan pejabat wali Kota Tanjungpinang tersebut berbeda dengan tersangka lain, dimana harus ada persetujuan dari Kemendagri untuk pemeriksaan dirinya.
Saat ini penyidik Polres Bintan masih menunggu surat persetujuan dari Kemendagri.
“Suratnya sudah kita kirim, tinggal tunggu balasan dari Kemendagri,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Dia menjelaskan, polisi sedang menunggu surat balasan dari Kemendagri 30 hari terhitung surat dikeluarkan.
“Jika sudah 30 hari, ada atau tidak surat balasan dari Kemendagri, penyidik tetap melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan atas kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo di KM 23, Sei Lekop Bintan.
Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024) setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polres Bintan.
Lahan yang dipermasalahkan sebenarnya pernah dibebaskan PT Expasindo sekira 1990 lalu.
Namun dari 100an hektare lahan, belum seluruhnya dibebaskan terkait kepemilikan masyarakat yang surat tanahnya juga masih ada.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.
“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa.
“Administrasi sedang kita siapkan untuk diserahkan ke Kejari Bintan,” kata Riky.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega