Polda Kepri Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkotika dari Luar Negeri

Senin, 29 April 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabu dalam bentuk cairan yang dikemas ke dalam botol minuman yang berhasil di bongkar Ditresnarkoba Polda Kepri, bersama petugas keamanan Bandara Hang Nadim Batam.Matapedia6.com/ Luci

Sabu dalam bentuk cairan yang dikemas ke dalam botol minuman yang berhasil di bongkar Ditresnarkoba Polda Kepri, bersama petugas keamanan Bandara Hang Nadim Batam.Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Modus baru penyelundupan narkotika di Provinsi Kepri, kemas dalam bentuk cairan dan masukkan ke dalam botol minuman. Satu liter cairan narkotika bisa hasilkan dua kilogram sabu bentuk kristal.

Modus baru tersebut berhasil diungkap Polda Kepri bersama Petugas keamanan Bandara Hang Nadim Kota Batam, saat hendak di kirim keluar Batam.

Direktur Reserse Narkotika (Dirresnarkotika) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku yakni Muliadi Abdi alias Imul bin Masrial Safri pada Minggu (14/4/2024) lalu di Tanjungriau Sekupang.

Dony mengatakan narkotika jenis cairan tersebut berhasil diungkap saat melewati pemeriksaan barang bawaan penumpang di Bandara Hang Nadim Batam.

Petugas yang curiga melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan, cairan di botol minuman tersebut merupakan narkotika.

“Cairan itu mengandung zat Metamfetamin, dan dari hasil pemeriksaan laboratorium dimana dari satu liter cairan tersebut bisa menghasilkan 2,5 kilogram sabu serbuk kristal,” kata Dony, Senin (29/4/2024)

Dia juga mengungkapkan modus penyelundupan narkotika jenis cairan tersebut baru pertama ditemukan.” Ini modus baru, belum pernah terjadi,” katanya.

Di tempat yang sama Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan sabu bentuk cairan diduga sudah sering lolos dari Kepri ke daerah daerah lain di Indonesia.

“Ini kemasannya botol minuman, jika kita lihat sekilas siapapun tidak akan curiga atas barang tersebut,” kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan pelaku berani membawa barang tersebut karena besar kemungkinan sudah pernah lolos, sehingga pelaku berani membawa dalam jumlah banyak.

“Harapan kita kepada pihak terkait khusunya petugas Bea Cukai dan juga petugas Bandara agar memaksimalkan pengecekan di pintu keberangkatan dan juga kedatangan untuk meminimalisir lolosnya barang haram tersebut dari Kepri,” kata Yan Fitri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB