Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers pada Senin (8/9/2025). Foto:Istimewa

Pelaku saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers pada Senin (8/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Indomaret Marcelia, Kota Batam, berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang hanya dalam hitungan jam setelah beraksi. Satu pelaku lain masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa peristiwa terjadi Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 02.48 WIB, ketika empat pelaku bersenjata tajam jenis badik dan parang mengancam karyawan minimarket.

“Korban diikat dengan tali rafia di lantai dua, lalu para pelaku menggasak uang tunai dan kabur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Tak butuh sehari penuh, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Binda Kepri berhasil membekuk tiga pelaku, yakni JLT (27), IA (31), dan NP (39).

Baca juga:Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban

Saat ditangkap, salah satu pelaku berusaha kabur hingga polisi memberi tindakan tegas dan terukur.

Hasil penyidikan mengungkap, para pelaku adalah residivis yang sudah menargetkan minimarket beroperasi 24 jam.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, kunci mobil, dan uang tunai hasil rampokan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Zaenal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca juga:Oknum Perwira Polisi Tipu Orangtua Casis Rp 280 Juta di Kepri, Sempat Buron

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru