Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers pada Senin (8/9/2025). Foto:Istimewa

Pelaku saat diinterogasi polisi dalam jumpa pers pada Senin (8/9/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Indomaret Marcelia, Kota Batam, berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang hanya dalam hitungan jam setelah beraksi. Satu pelaku lain masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebutkan bahwa peristiwa terjadi Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 02.48 WIB, ketika empat pelaku bersenjata tajam jenis badik dan parang mengancam karyawan minimarket.

“Korban diikat dengan tali rafia di lantai dua, lalu para pelaku menggasak uang tunai dan kabur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Tak butuh sehari penuh, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Binda Kepri berhasil membekuk tiga pelaku, yakni JLT (27), IA (31), dan NP (39).

Baca juga:Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban

Saat ditangkap, salah satu pelaku berusaha kabur hingga polisi memberi tindakan tegas dan terukur.

Hasil penyidikan mengungkap, para pelaku adalah residivis yang sudah menargetkan minimarket beroperasi 24 jam.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, ponsel, kunci mobil, dan uang tunai hasil rampokan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kombes Zaenal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca juga:Oknum Perwira Polisi Tipu Orangtua Casis Rp 280 Juta di Kepri, Sempat Buron

 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru