MATAPEDIA6.com, BATAM-Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyebut pemerintah daerah (Pemda) belum maksimal melakukan evaluasi.
Hal itu terungkap dari pengawasan tindak lanjut laporan pada SP4N Lapor di Hotel Pelita Batam, Senin (6/5/2024) kemarin.
“Kegiatan ini telah kita lakukan setiap tahunnya, minimal setahun sekali. Ini merupakan inisiatif dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai bagian dari pengawas penyelenggaraan SP4N LAPOR dengan melakukan kegiatan yang sifatnya berkelanjutan tindak lanjut penyelesaian laporan pada SP4N LAPOR,” jelas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dalam acara tersebut dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Ia menyebut diskusi tentang pencegahan maladministrasi melalui SP4N LAPOR diadakan dengan tiga narasumber, yaitu Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Mereka membahas pentingnya pengelolaan SP4N LAPOR bagi Pemda, strategi Pemda dalam meningkatkan layanan pengaduan melalui SP4N LAPOR di Kepri, dan urgensi mitigasi penanganan laporan berulang oleh Pemda di Kepri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa laporan yang serupa berulang kali dilaporkan masyarakat menandakan kurangnya evaluasi dari penyelenggara.
Penyelenggara pelayanan publik seharusnya menerapkan prinsip berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Lagat menyarankan penggunaan SP4N LAPOR untuk memetakan potensi dan mencegah risiko terjadinya maladministrasi yang berulang, ” sampainya.
Kegiatan ini juga diikuti dengan monitoring tindak lanjut laporan pada SP4N LAPOR Pemda Provinsi/Kota/Kabupaten se-Kepulauan Riau, dan Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan meminta klarifikasi kepada Pemda yang masih memiliki laporan dalam status on progress.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi