Hasan Jalani Pemeriksaan 11 Jam dan Langsung di Tahan, Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Bintan, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Luci

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Bintan, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BINTAN  – Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 Jam di ruang penyidik Polres Bintan, Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Kasus yang dihadapi Hasan diketahui pemalsuan dokumen lahan tumpang tindih milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan tiba di Kantor Polres Bintan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 10.30WIB.

Dan sempat memberikan pernyataan kepada awak media, dimana kedatangan dirinya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut Hasan juga mengatakan dirinya sudah pamit ke keluarga untuk memenuhi panggilan penyidik.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Hasan memasuki ruang penyidik.

Saat pemeriksaan berlangsung Hasan juga masih diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah salat Jumat di masjid yang tidak jauh dari Polres Bintan.

Setelah selesai menjalankan salat Jumat, hasan kembali ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Dan sekitar pukul 23.30 WIB, pemeriksaan dinyatakan selesai dan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hasan di Rutan Polres Bintan.

Sementara atas penahanan tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo belum memberikan komentar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Berita Terbaru