Hasan Jalani Pemeriksaan 11 Jam dan Langsung di Tahan, Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Bintan, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Luci

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Bintan, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BINTAN  – Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 Jam di ruang penyidik Polres Bintan, Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Kasus yang dihadapi Hasan diketahui pemalsuan dokumen lahan tumpang tindih milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan tiba di Kantor Polres Bintan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 10.30WIB.

Dan sempat memberikan pernyataan kepada awak media, dimana kedatangan dirinya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut Hasan juga mengatakan dirinya sudah pamit ke keluarga untuk memenuhi panggilan penyidik.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Hasan memasuki ruang penyidik.

Saat pemeriksaan berlangsung Hasan juga masih diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah salat Jumat di masjid yang tidak jauh dari Polres Bintan.

Setelah selesai menjalankan salat Jumat, hasan kembali ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Dan sekitar pukul 23.30 WIB, pemeriksaan dinyatakan selesai dan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hasan di Rutan Polres Bintan.

Sementara atas penahanan tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo belum memberikan komentar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru