Ribuan Kosmetik Hingga Barang Bekas Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam, musnahkan ribuan kosmetik hingga barang bekas sudah berkekuatan hukum tetap (Inchra) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024)

Pemusnahan barang tersebut dilakukan menggunakan mesin inncenerrator, mesin crussing dan mesin pressing yang ada lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Plh Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing mengatakan barang bukti yang paling banyak di musnahkanini adalah barang Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Dia juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 318 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Kosmetik ilegal, Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan serta pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Salomo Saing merincikan barang bukti yang dimusnahkan berupa Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusahaada sebanyak 53.553.488 pcs, selanjutnya Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 23.633.657 pcs dan olahan pangan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 15.220.528 pcs.

Salomo Saing menjelaskan selain kosmetik, obat-obatan dan suplemen kesehatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah tekstil, bahan sofa kulit, sepatu bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penghilang jamur dan handphone berbagai merk serta alat tangkap pair trawl.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” terangnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari dan beberapa tamu undangan dari instansi terkait.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru