Ribuan Kosmetik Hingga Barang Bekas Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam, musnahkan ribuan kosmetik hingga barang bekas sudah berkekuatan hukum tetap (Inchra) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024)

Pemusnahan barang tersebut dilakukan menggunakan mesin inncenerrator, mesin crussing dan mesin pressing yang ada lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Plh Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing mengatakan barang bukti yang paling banyak di musnahkanini adalah barang Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Dia juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 318 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Kosmetik ilegal, Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan serta pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Salomo Saing merincikan barang bukti yang dimusnahkan berupa Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusahaada sebanyak 53.553.488 pcs, selanjutnya Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 23.633.657 pcs dan olahan pangan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 15.220.528 pcs.

Salomo Saing menjelaskan selain kosmetik, obat-obatan dan suplemen kesehatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah tekstil, bahan sofa kulit, sepatu bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penghilang jamur dan handphone berbagai merk serta alat tangkap pair trawl.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” terangnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari dan beberapa tamu undangan dari instansi terkait.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru