Ribuan Kosmetik Hingga Barang Bekas Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Batam musnahkan ribuan jenis barang bukti yang yang kasusnya sudah inkrah di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024). Matapedia6.com/Dok Kejaksaan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam, musnahkan ribuan kosmetik hingga barang bekas sudah berkekuatan hukum tetap (Inchra) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, di Desa Air Cargo, Selasa (11/6/2024)

Pemusnahan barang tersebut dilakukan menggunakan mesin inncenerrator, mesin crussing dan mesin pressing yang ada lingkungan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Plh Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing mengatakan barang bukti yang paling banyak di musnahkanini adalah barang Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Dia juga menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 318 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Kosmetik ilegal, Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan serta pangan olahan yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Salomo Saing merincikan barang bukti yang dimusnahkan berupa Kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusahaada sebanyak 53.553.488 pcs, selanjutnya Obat kusai, obat tradisional dan suplemen kesehatan sebanyak 23.633.657 pcs dan olahan pangan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebanyak 15.220.528 pcs.

Salomo Saing menjelaskan selain kosmetik, obat-obatan dan suplemen kesehatan, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah tekstil, bahan sofa kulit, sepatu bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), penghilang jamur dan handphone berbagai merk serta alat tangkap pair trawl.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” terangnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara pemusnahan barang bukti di PT Desa Air Cargo dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari dan beberapa tamu undangan dari instansi terkait.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru