Modus Surat Rekomendasi Nelayan, Pelangsir BBM Subsidi Batam Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Juni 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Pelangsir BBM jenis Solar dengan Modus gunakan surat rekomendasi Nelayan, Ekspos kasus digelar Rabu (12/4/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Pelangsir BBM jenis Solar dengan Modus gunakan surat rekomendasi Nelayan, Ekspos kasus digelar Rabu (12/4/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Memiliki surat resmi pembelian Bahan Bakarihyak (BBM) Bio Solar yang direkomendasikan untuk nelayan di Pulau. Namun kenyataan di lapangan bio solar yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sebagian di jual ke insdustri. Modus tersebut berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Modus pembelian Bio solar dari SPBN yang diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, terjadi pada 17 Mei 2024 lalu dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni R dan NL, serta mengamankan 420 liter BBM Biosolar, 2 unit mobil pelangsir, dan 30 bundel surat rekomendasi pembelian solar

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus penangkapan, Rabu (12/6/2024) menjelaskan kronologis kejadian dimana bermula adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan penjualan BBM Biosolar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator).

Dia menjelaskan BBM Bio Solar bersubsidi yang digunakan oleh kendaraan berat diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM Bio Solar bersubsidi yang berasal dari SPBN Pulau Setokok Kota Batam.

Dari informasi tersebut juga diketahui bahwa kegiatan itu sudah sering dilakukan atau sudah berulang.

Atas dasar informasi yang diterima Tim dari Ditreskrimsus melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti saat hendak mengantar minyak ke lokasi penjualan di Tembesi, pada Kamis (17/5/2024).

Dua mobil pelangsir yang diamankan sebagai barang bukti
Dua unit mobil pelangsir BBM yang ditangkap Polda sebagai barang bukti yang digunakan para tersangka melancarkan aksinya. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Putu menjelaskan dari tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan dengan total kuota bulanan yang berbeda.

Putu menjelaskan BBM jenis biosolar yang seharusnya merupakan jatah para nelayan yang telah disesuaikan dengan spesifikasi kebutuhan mesin kapal yang digunakan para nelayan dalam surat rekomendasi yang telah diterbitkan, disalahgunakan dan disisihkan kemudian dijual kembali kepada pihak industri.

“Jadi 1 surat rekomendasi 1 nelayan, 1 nelayan mendapat jatah dari tersangka ini hanya 2 jerigen tiap minggu. Sisanya inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku dan dikirimkan ke industri,” terang Putu.

Selain itu modus lain yang digunakan oleh tersangka dimana ada memanipulasi data yang diberikan kepada Dinas terkait saat pengurusan surat rekomendasi pembelian minyak.

Putu menjelaskan untuk keuntungan yang didapatkan tersangka atas aksi tersebut yakni Rp 4 ribu Per liternya, dengan asumsi membeli minyak subsidi dari SPBN sebesar Rp 6.800 per liter, sementara kembali di jual ke Industri sebesar Rp 10.800 per liternya.

Sementara untuk dua tersangka yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya dimana Tersangka R orang yang membawa rekomendsi ke SPBN untuk mengambil biosolar.

Untuk tersangka NL sebagai koordinator kelompok nelayan dari 30 nelayan yang seharusnya mengambil BBM biosolar itu, namun NL meminta R untuk mengambil bbm itu ke SPBN dengan membawa surat rekomendasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru