Curi 143 Unit Hp Karyawan PT Sat Nusa Persada, Een Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Sat Nusa Persada Een Sasnita saat diperiksa penyidik atas kasus pencurian 143 unit hp dari tempatnya bekerja. Matapedia6.com/ Istimewa

Karyawan PT Sat Nusa Persada Een Sasnita saat diperiksa penyidik atas kasus pencurian 143 unit hp dari tempatnya bekerja. Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Hanya dalam waktu seminggu karyawan PT Sat Nusapersada, yang diketahui bernama Een Sasnita berhasil menyelundupkan 143 unit handphone merk Xiaomi barang produksi di perusahaan tempatnya bekerja.

Kejadian tersebut membuat pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 550 juta rupiah.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan pencurian tersebut terbongkar atas laporan pihak perusahaan yang masuk ke Polresta Bareleng.

Dodo menjelaskan pihaknya menerima laporan dari perusahaan pada 29 mei 2024 lalu, lalu pihaknya melakukan penyidikan dan selanjutnya menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di PT Sat Nusa Persada.

Doddi menjelaskan awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel merek Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.

Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.

“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” katanya

Selain Een, polisi turut menangkap dua penadah ponsel, yakni Dea dan Steven. Dea bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan Steven menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.

Pencurian itu dilakukan saat bekerja sebagai operator produksi. Saat di ruang produksi, ponsel tersebut diselipkan ke dalam baju.

Saat keluar perusahaan melalui pemeriksaan sekuriti, ponsel dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabaran dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan Dea dan Steven dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun
Dukung Pemberantasan Narkoba di Kepri, Senator Dwi Ajeng Sekar Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu Bersama Kepala BNN dan Menkopolhukam
Komplotan Curas Modus COD Dibekuk Polisi, Tiga Ponsel Dirampas di Kepri Mall

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:40 WIB

Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:01 WIB

Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang saat meminta keterangan dari pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polsek Batam Kota, Senin (16/6/2025). Matapedia6.com/Dok humas

Hukum Kriminal

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Senin, 16 Jun 2025 - 19:25 WIB