Curi 143 Unit Hp Karyawan PT Sat Nusa Persada, Een Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Sat Nusa Persada Een Sasnita saat diperiksa penyidik atas kasus pencurian 143 unit hp dari tempatnya bekerja. Matapedia6.com/ Istimewa

Karyawan PT Sat Nusa Persada Een Sasnita saat diperiksa penyidik atas kasus pencurian 143 unit hp dari tempatnya bekerja. Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Hanya dalam waktu seminggu karyawan PT Sat Nusapersada, yang diketahui bernama Een Sasnita berhasil menyelundupkan 143 unit handphone merk Xiaomi barang produksi di perusahaan tempatnya bekerja.

Kejadian tersebut membuat pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 550 juta rupiah.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan pencurian tersebut terbongkar atas laporan pihak perusahaan yang masuk ke Polresta Bareleng.

Dodo menjelaskan pihaknya menerima laporan dari perusahaan pada 29 mei 2024 lalu, lalu pihaknya melakukan penyidikan dan selanjutnya menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di PT Sat Nusa Persada.

Doddi menjelaskan awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel merek Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.

Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.

“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” katanya

Selain Een, polisi turut menangkap dua penadah ponsel, yakni Dea dan Steven. Dea bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan Steven menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.

Pencurian itu dilakukan saat bekerja sebagai operator produksi. Saat di ruang produksi, ponsel tersebut diselipkan ke dalam baju.

Saat keluar perusahaan melalui pemeriksaan sekuriti, ponsel dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabaran dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan Dea dan Steven dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB