MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi balap liar di Kabupaten Bintan, menjadi keluhan warga dalam setiap kegiatan Jumat curhat. Hal tersebut menjadi atensi Polres Bintan.
Saat patroli pada Minggu (7/7/2024) dini hari lalu, jajaran Polres Bintan yakni Polsek Bintan Timur mengamankan 8 orang dan empat sepeda motor yang sedang melakukan aksi balap liar di jalan Raya Busung kecamatan Seri Kuala Lobam.
Dari delapan orang pelaku aksi balap liar yang diamankan tiga diantaranya masih pelajar. Para pelaku dan juga kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar diangkut ke Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, mengatakan personel gabungan mengamankan sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi balap liar.
“Kami mengetahui adanya balap liar tersebut dari masyarakat yang melaporkan, selanjutkan kami menyusun strategi untuk mengamankan pelaku balap liar tersebut dengan menekan kecelakaan yang sekecil-kecilnya,” terang Monang.
Pembubaran dan penangkapan aksi balap liar tersebut dilaksanakan personel Polres Bintan Polsek Bintan Utara datang dari 2 arah jalan yang berbeda, untuk personel Polres Bintan datang dari arah Tanjung Pinang, sedangkan personel Polsek Bintan Utara datang dari arah Tanjung Uban.
“Begitu melihat personel datang dengan kendaraan dinas pelaku berusaha melarikan diri, kami hanya mengamankan sebagian saja dan tidak melakukan pengejaran terhadap yang melarikan diri untuk menghindari kecelakaan,” kata Monang
Setelah dilakukan pendataan di Polsek Bintan Utara, seluruh kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat-surat kendaraan seperti STNK dan Pajak kendaraan, bahwa dari yang diamankan terdapat 3 orang pelajar.
“Setelah kami data, dari 8 orang tersebut 3 orang masih pelajar,” kata Monang P Silalahi menjelaskan.
Kapolsek Bintan Utara menjelaskan bahwa saat ini anak-anak sekolah sedang liburan, kami mengingatkan kepada orang tua maupun wali anak agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tidak ikut dalam aksi Balap liar.
“Khusus anak yang masih sekolah kami akan beritahukan kepada Sekolahnya masing-masing sebagai bahan penilaian bagi Guru dan Kepala Sekolah tentang perilaku anak didiknya diluar Sekolah,” kata Monang.
Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan untuk kendaraan yang kedapatan melakukan aksi balap liar akan dilakukan penilangan.
“Sepeda Motor yang kedapatan melakukan aksi Balap liar akan kami ditilang, dan Sepeda Motornya yang diamankan akan ditahan selama 21 hari sampai 30 hari,” kata Khafandi.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega