MATAPEDIA6.com, KARO– Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Ketiga tersangka tersangka adalah Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Bebas Ginting jadi tersangka dari hasil pengembangan yang didapat dari dua tersangka sebelumnya.
“Kita sudah tetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (10/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.
Pada, Kamis (11/7/2024), Bebas Ginting telah digiring oleh personel kepolisian di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.
Bebas Ginting dikawal dua orang personel sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak mengenakan celana berwarna biru.
Dikabarkan, perihal penetapan tersangka terhadap Bebas Ginting akan dirilis langsung oleh Polda Sumut di Mapolda Sumut di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.
Bebas Ginting memberikan uang sebesar Rp130.000 kepada anak buahnya untuk membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah korban.
“Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Aksi pembakaran yang menewaskan jurnalis Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, terekam CCTV. Pada pukul 3.00 WIB Kamis (27/6/2024) dini hari, dari CCTV terlihat satu tersangka menggunakan sepeda motor datang ke rumah korban.
Usai turun dari motor, salah satu pelaku berjalan ke arah rumah korban sambil membawa sesuatu.
Rekan pelaku kemudian datang menyusul ke TKP dengan mengendarai sepeda motor.
Tak lama berselang, terlihat api menyala dan kedua pelaku kabur meninggalkan TKP sekitar pukul 3.17 menit.
Dari hasil pemeriksaan ahli forensik terungkap Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya masih hidup saat api membakar tubuh mereka.
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.
Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Sumber: Tribunnews