Selebgram Batam Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, Sebar Situs Judi Online di Medsos

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus mengamankan 1 orang selebgram Batam yang terlibat dalam penyebaran situs judi online. Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro pimpin Ekspos di Batam, ekspos digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Ditreskrimsus mengamankan 1 orang selebgram Batam yang terlibat dalam penyebaran situs judi online. Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro pimpin Ekspos di Batam, ekspos digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang selebgram berinisial S di Kota Batam, Kepulauan Riau diciduk polisi. Selegram itu ditangkap usai mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus tersebut terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan situs judi online setelah hasil pengembangan pelaku berinisial S,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Kepri pada Senin (15/7/2024).

“S diamankan di kediaman wilayah Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (19/6) lalu,” sambung dia.

Ia menjelaskan, dalam patroli cyber tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @ste*********** yang mempromosikan situs perjudian melalui URL https://mod*******.com/?content=register&ref=ste*************.

Akun tersebut mengunggah cerita Instagram berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan.

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam,” kata Kuncoro.

Adapun modus tersangka awalnya menerima pesan melalui DM Instagram yang mengajak untuk melakukan endorse (promosi) sebuah situs perjudian.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi dilakukan.

Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui Cerita Instagram.

Diketahui kegiatan promosi ini dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, di mana pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut.

Kini tersangka sudah ditahan bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, berikut akun Instagram.

Polisi juga menyita ATM Bank BCA serta uang tunai sejumlah Rp 3, 5 juta yang terdiri dari 35 lembar uang pecahan Rp 100 ribu satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diperoleh dan ditarik dari rekening Bank BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tuturnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB