Selebgram Batam Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, Sebar Situs Judi Online di Medsos

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus mengamankan 1 orang selebgram Batam yang terlibat dalam penyebaran situs judi online. Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro pimpin Ekspos di Batam, ekspos digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Ditreskrimsus mengamankan 1 orang selebgram Batam yang terlibat dalam penyebaran situs judi online. Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro pimpin Ekspos di Batam, ekspos digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang selebgram berinisial S di Kota Batam, Kepulauan Riau diciduk polisi. Selegram itu ditangkap usai mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus tersebut terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan situs judi online setelah hasil pengembangan pelaku berinisial S,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Kepri pada Senin (15/7/2024).

“S diamankan di kediaman wilayah Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (19/6) lalu,” sambung dia.

Ia menjelaskan, dalam patroli cyber tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @ste*********** yang mempromosikan situs perjudian melalui URL https://mod*******.com/?content=register&ref=ste*************.

Akun tersebut mengunggah cerita Instagram berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan.

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam,” kata Kuncoro.

Adapun modus tersangka awalnya menerima pesan melalui DM Instagram yang mengajak untuk melakukan endorse (promosi) sebuah situs perjudian.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi dilakukan.

Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui Cerita Instagram.

Diketahui kegiatan promosi ini dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, di mana pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut.

Kini tersangka sudah ditahan bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, berikut akun Instagram.

Polisi juga menyita ATM Bank BCA serta uang tunai sejumlah Rp 3, 5 juta yang terdiri dari 35 lembar uang pecahan Rp 100 ribu satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diperoleh dan ditarik dari rekening Bank BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tuturnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru