Selebgram Batam Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, Sebar Situs Judi Online di Medsos

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus mengamankan 1 orang selebgram Batam yang terlibat dalam penyebaran situs judi online. Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro pimpin Ekspos di Batam, ekspos digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Ditreskrimsus mengamankan 1 orang selebgram Batam yang terlibat dalam penyebaran situs judi online. Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro pimpin Ekspos di Batam, ekspos digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (15/7/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang selebgram berinisial S di Kota Batam, Kepulauan Riau diciduk polisi. Selegram itu ditangkap usai mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kasus tersebut terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Polisi menemukan sebuah akun Instagram yang mempromosikan situs judi online setelah hasil pengembangan pelaku berinisial S,” ujarnya dalam jumpa pers di Polda Kepri pada Senin (15/7/2024).

“S diamankan di kediaman wilayah Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (19/6) lalu,” sambung dia.

Ia menjelaskan, dalam patroli cyber tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @ste*********** yang mempromosikan situs perjudian melalui URL https://mod*******.com/?content=register&ref=ste*************.

Akun tersebut mengunggah cerita Instagram berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan.

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam,” kata Kuncoro.

Adapun modus tersangka awalnya menerima pesan melalui DM Instagram yang mengajak untuk melakukan endorse (promosi) sebuah situs perjudian.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorse dan menyepakati besaran biaya akan diterimanya sebagai imbalan atas promosi dilakukan.

Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui Cerita Instagram.

Diketahui kegiatan promosi ini dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, di mana pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut.

Kini tersangka sudah ditahan bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk iPhone 11 warna kuning, berikut akun Instagram.

Polisi juga menyita ATM Bank BCA serta uang tunai sejumlah Rp 3, 5 juta yang terdiri dari 35 lembar uang pecahan Rp 100 ribu satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diperoleh dan ditarik dari rekening Bank BCA.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tuturnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru