Tangkap Kurir Narkotika, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran s
Satres Narkoba Polresta Barelang saat ekspos, Selasa (16/7/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran s Satres Narkoba Polresta Barelang saat ekspos, Selasa (16/7/2024).Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang gagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dan 900 Butir ekstasi di Kota Batam, dengan menangkap RM (23) kurir sabu di parkiran Kepri Mall, Batam Centre, Minggu (7/7/2024) lalu.

Saat ekspos pengungkapan kasus peredaran narkotika di Polresta Barelang, pada Selasa (16/7/2024). Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang terus berupaya untuk membuat Batam bersih dari Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut Heribertus Ompusunggu juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan narkotika tersebut.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus yang kita ungkap,” kata Heribertus.

Dia menjelaskan dari pengakuan RM kurir yang ditangkap, pelaku awalnya ditawari pekerjaan untuk mengantar sabu kepada orang yang nantinya akan berkomunikasi dengan dirinya.

Orang yang memberikan tawaran menjanjikan, akan memberikan uang jalan sebesar Rp 3 juta, dan uang jalan akan diserahkan setelah barang tiba di tempat tujuan.

Masih pengakuan pelaku kata Heribertus, selain uang jalan pelaku juga menjanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta perkilogramnya, jika barang tiba di tempat yang dijanjikan.

Sementara untuk mempermudah komunikasi, orang yang memberi perintah memberikan satu unit hp kepada RM untuk memperlancar komunikasi.

“Setelah ada kesepakatan, RM diperintahkan untuk mengambil barang di parkiran Kepri Mall, Kota Batam,” kata Heribertus.

Selanjutnya setelah mengambil barang tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kita masih melakukan penebangan terhadap kasus ini,” kata Heribertus.

Atas pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu, seberat 4.054,3 Gram, dan 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi.

Sementara atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 dan paling lama 20 atau Pidana Mati.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru