Rekonstruksi Pembunuhan Kasir Kios di Pasar Sagulung Batam, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku usai rekonstruksi pada Jumat (2/8). Foto:rega/matapedia

Pelaku usai rekonstruksi pada Jumat (2/8). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kasir kios sayur di komplek pasar Sagulung blok E nomor 11, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam.

Tersangka bernama Zul Bahri (26) dan korban Nelwina Tanjung (22) merupakan sama-sama bekerja di toko sayur Pasar Sagulung tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar menyebut, korban meninggal dunia pada adegan ke dua.

“Korban meninggal pada adegan kedua dan ketiga. Rekonstruksi ini, ada 16 adegan dan yang pemerkosaan ada adegan ke 5,” ujar Iptu Husnul pada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Dari hasil rekonstruksi dipastikan bahwa pelaku hanya seorang diri dan tidak ditemukan fakta terbaru. Motif pelaku karena sakit hati kepada korban yang kebetulan sama bekerja di toko sayur tersebut.

Sementara itu, proses rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan disaksikan warga sekitar dan berjalan dengan lancar. Namun, tak sekali warga berteriak kepada pelaku karena tega menghabisi korban.

“Oi kau masih muda, dimana pikiranmu, setega itu kau bunuh. Padahal dia juga masih saudaramu,” teriak warga yang menyaksikan rekonstruksi di balik garis polisi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum So Karya Immaniuel didampingi Abdullah menyebutkan kehadirannya memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung.

“Kita datang untuk memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung serta menyaksikan langsung apa yang dilakukan oleh pelaku agar berkas dilengkapi untuk segera dipenuhi untuk ke dilanjutkan ke sidang,” katanya.

Sementara itu, paman korban Halomoan Ismail Regar berharap agar Zulbahri dengan hukuman mati atau seumur hidup.

“Kita harap tersangka diberikan hukum yang berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 339 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Mizon

 

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru