Rekonstruksi Pembunuhan Kasir Kios di Pasar Sagulung Batam, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku usai rekonstruksi pada Jumat (2/8). Foto:rega/matapedia

Pelaku usai rekonstruksi pada Jumat (2/8). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Unit Reskrim Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kasir kios sayur di komplek pasar Sagulung blok E nomor 11, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam.

Tersangka bernama Zul Bahri (26) dan korban Nelwina Tanjung (22) merupakan sama-sama bekerja di toko sayur Pasar Sagulung tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar menyebut, korban meninggal dunia pada adegan ke dua.

“Korban meninggal pada adegan kedua dan ketiga. Rekonstruksi ini, ada 16 adegan dan yang pemerkosaan ada adegan ke 5,” ujar Iptu Husnul pada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Dari hasil rekonstruksi dipastikan bahwa pelaku hanya seorang diri dan tidak ditemukan fakta terbaru. Motif pelaku karena sakit hati kepada korban yang kebetulan sama bekerja di toko sayur tersebut.

Sementara itu, proses rekonstruksi digelar di lokasi kejadian dengan disaksikan warga sekitar dan berjalan dengan lancar. Namun, tak sekali warga berteriak kepada pelaku karena tega menghabisi korban.

“Oi kau masih muda, dimana pikiranmu, setega itu kau bunuh. Padahal dia juga masih saudaramu,” teriak warga yang menyaksikan rekonstruksi di balik garis polisi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum So Karya Immaniuel didampingi Abdullah menyebutkan kehadirannya memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung.

“Kita datang untuk memenuhi undangan unit Reskim Polsek Sagulung serta menyaksikan langsung apa yang dilakukan oleh pelaku agar berkas dilengkapi untuk segera dipenuhi untuk ke dilanjutkan ke sidang,” katanya.

Sementara itu, paman korban Halomoan Ismail Regar berharap agar Zulbahri dengan hukuman mati atau seumur hidup.

“Kita harap tersangka diberikan hukum yang berat,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 339 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Mizon

 

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru