MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui tindak pidana khusus memberikan penerangan hukum kepada masyarakat di Sekupang, Batam pada Senin (11/12/2023).
Kegiatan ini dalam rangkaian memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Hakorda). Dengan memberikan pencegahan korupsi di tengah masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio mengatakan, pihaknya memberikan pemahaman hukum dalam pencegahan korupsi.
“Kita memberikan penerangan hukum ke masyarakat di Pelabuhan mengenai surat-menyurat hingga perijinan dikawasan Pelabuhan jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan untuk keuntungan lebih dengan membawa barang ilegal atau lainnya,” katanya kepada wartawan.
Dengan sosialisasi ini, Satrio berharap dapat membentuk pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi.

“Karena tindakan tersebut dapat merusak generasi, bangsa dan negara,” ucap dia.
Dalam kegiatan itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Pidsus, Dedi Januarto Simatupang, Kasub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen, Samuel Pangaribuan beserta jajarannya menjadi pembicara dalam kegiatan itu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan anti korupsi serta menanamkan nilai-nilai anti koruspi kepada para siswa sekolah Mondial agar dapat menjadi pribadi yang unggul dan menjauhi korupsi,” imbuhnya.
Cek berita dan artikel lain di Google News
Penulis: Rega:Editor| Redaksi