Oknum Pengasuh Panti di Batam Tiduri Anak Asuh Selama 2 Tahun Sejak Umur 10 Tahun

Kamis, 8 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/8/2024). Matapedia6.com/Luci

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/8/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM- Oknum pengasuh panti di Kota Batam, Kepulauan Riau dijebloskan ke penjara, pasca perbuatan bejatnya terbongkar.

Dimana oknum pimpinan disebuah panti tersebut diduga tega tiduri anak asuh sejak umur 10 tahun hingga 12 tahun setelah dititipkan orangtuanya.

Oknum tersebut berinisial S alias UJ (54) melakukan perbuatan layaknya suami Istri kepada anak sejak dititipin tahun 2018 lalu saat korban berusia 6 tahun.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku hingga menceritakannya kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.

Kasat reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina menyebut terungkap kasus tersebut berawal dari korban menceritakan kepada ustadzah.

“Korban ini masuk panti tahun 2018 yang diantarkan oleh ayah korban yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan ibu korban telah meninggal dunia,” ujarnya pada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian kasus tersebut mencuat saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.

Mendengar laporan korban Ustadzah kemudian mengambil tindakan bersama sama menangkap pelaku dibantu oleh organisasi perempuan dan anak, kemudian dibawa ke Polsek Galang.

Ia menjelaskan untuk modus yang dilakukan, dimana pelaku meyakinkan korban, bahwa pelaku dan menyayangi korban yang selama ini mengasuhnya.

Pelaku sendiri diketahui sudah memiliki istri dan 4 orang anak. Dan istri pelaku diketahui sering pulang pergi ke luar kota.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit di alat kelaminnya, dan trauma terhadap kejadian tersebut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru