MATAPEDIA6.com, BATAM- Oknum pengasuh panti di Kota Batam, Kepulauan Riau dijebloskan ke penjara, pasca perbuatan bejatnya terbongkar.
Dimana oknum pimpinan disebuah panti tersebut diduga tega tiduri anak asuh sejak umur 10 tahun hingga 12 tahun setelah dititipkan orangtuanya.
Oknum tersebut berinisial S alias UJ (54) melakukan perbuatan layaknya suami Istri kepada anak sejak dititipin tahun 2018 lalu saat korban berusia 6 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan kelakuan pelaku hingga menceritakannya kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.
Kasat reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina menyebut terungkap kasus tersebut berawal dari korban menceritakan kepada ustadzah.
“Korban ini masuk panti tahun 2018 yang diantarkan oleh ayah korban yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan ibu korban telah meninggal dunia,” ujarnya pada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian kasus tersebut mencuat saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ustadzah yang berada di yayasan tersebut.
Mendengar laporan korban Ustadzah kemudian mengambil tindakan bersama sama menangkap pelaku dibantu oleh organisasi perempuan dan anak, kemudian dibawa ke Polsek Galang.
Ia menjelaskan untuk modus yang dilakukan, dimana pelaku meyakinkan korban, bahwa pelaku dan menyayangi korban yang selama ini mengasuhnya.
Pelaku sendiri diketahui sudah memiliki istri dan 4 orang anak. Dan istri pelaku diketahui sering pulang pergi ke luar kota.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit di alat kelaminnya, dan trauma terhadap kejadian tersebut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, 15 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega