Kecanduan Main Judi Online, Oknum Honorer Sekwan Natuna Gadaikan Motor Sewaan

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan Z, oknum honorer di Sekwan DPRD Natuna bersama barang bukti motor N-MAX yang digadaikan, Kamis (8/8/2024) Matapedia6.com/Dok Polres Natuna

Polisi mengamankan Z, oknum honorer di Sekwan DPRD Natuna bersama barang bukti motor N-MAX yang digadaikan, Kamis (8/8/2024) Matapedia6.com/Dok Polres Natuna

MATAPEDIA6.com, NATUNA – Kecanduan main judi online, oknum honorer di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Natuna harus berurusan dengan Polisi, setelah nekat menggadaikan motor sewaan untuk main judi online.

Oknum honorer di Sekwan Natuna tersebut diketahui berinisial Z (35), diamankan polisi di tempat kos nya di Kelurahan Ranai, Rabu (24/7/2024) lalu.

Saat ekspos kasus di Polres Natuna, Kamis (8/8/2024) Wakapolres Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian dimana awalnya Z menyewa kendaraan motor jenis Beat, tidak lama setelah menyewa motor tersebut, Z menggadaikan motor sewa itu sebesar Rp 1,5 juta.

Hasil gadai sepeda motor digunakan untuk membayar sewa kos sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Rp 500 ribu lagi digunakan untuk bermain judi online dan membayar sewa motor Honda beat yang sudah digadai.

Selanjutnya Z menyewa motor N-Max BP 5821ND dari sisa uang yang masih ada. Setelah mendapat motor sewaan, Z kembali menggadaikan motor N-Max untuk mendapat uang.

Seiring berjalannya waktu pemilik motor tidak pernah menerima uang sewa dan pelaku sendiri sangat susah ditemui.

Kesal dengan perbuatan pelaku, pemilik motor membuat laporan ke Polres Natuna.

Ahmad Rudi mengatakan setelah polisi mendapat laporan dari Korban, polisi melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut.

Dan setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup polisi melakukan penangkapan terhadap Z di tempat kosnya di Natuna dan pelaku dibawa ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil gadai motor sewa digunakan untuk keperluan pribadi dan juga modal untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB