Kecanduan Main Judi Online, Oknum Honorer Sekwan Natuna Gadaikan Motor Sewaan

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan Z, oknum honorer di Sekwan DPRD Natuna bersama barang bukti motor N-MAX yang digadaikan, Kamis (8/8/2024) Matapedia6.com/Dok Polres Natuna

Polisi mengamankan Z, oknum honorer di Sekwan DPRD Natuna bersama barang bukti motor N-MAX yang digadaikan, Kamis (8/8/2024) Matapedia6.com/Dok Polres Natuna

MATAPEDIA6.com, NATUNA – Kecanduan main judi online, oknum honorer di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Natuna harus berurusan dengan Polisi, setelah nekat menggadaikan motor sewaan untuk main judi online.

Oknum honorer di Sekwan Natuna tersebut diketahui berinisial Z (35), diamankan polisi di tempat kos nya di Kelurahan Ranai, Rabu (24/7/2024) lalu.

Saat ekspos kasus di Polres Natuna, Kamis (8/8/2024) Wakapolres Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian dimana awalnya Z menyewa kendaraan motor jenis Beat, tidak lama setelah menyewa motor tersebut, Z menggadaikan motor sewa itu sebesar Rp 1,5 juta.

Hasil gadai sepeda motor digunakan untuk membayar sewa kos sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Rp 500 ribu lagi digunakan untuk bermain judi online dan membayar sewa motor Honda beat yang sudah digadai.

Selanjutnya Z menyewa motor N-Max BP 5821ND dari sisa uang yang masih ada. Setelah mendapat motor sewaan, Z kembali menggadaikan motor N-Max untuk mendapat uang.

Seiring berjalannya waktu pemilik motor tidak pernah menerima uang sewa dan pelaku sendiri sangat susah ditemui.

Kesal dengan perbuatan pelaku, pemilik motor membuat laporan ke Polres Natuna.

Ahmad Rudi mengatakan setelah polisi mendapat laporan dari Korban, polisi melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut.

Dan setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup polisi melakukan penangkapan terhadap Z di tempat kosnya di Natuna dan pelaku dibawa ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil gadai motor sewa digunakan untuk keperluan pribadi dan juga modal untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Berita Terbaru