Ditpolairud Kepri Tangkap Satu Orang Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penangkapan dimana berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Pandra.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan didaerah Batam Center dan spekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia di depan sebuh Cafe di Batam centre.

“Wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban,” kata Pandra.

Pada kesempatan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan saat dimintai keterangan para korban mengaku direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

“Petugas membawa korban dan tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Pandra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek berita dan Artikel Lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru