Ditpolairud Kepri Tangkap Satu Orang Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penangkapan dimana berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Pandra.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan didaerah Batam Center dan spekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia di depan sebuh Cafe di Batam centre.

“Wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban,” kata Pandra.

Pada kesempatan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan saat dimintai keterangan para korban mengaku direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

“Petugas membawa korban dan tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Pandra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek berita dan Artikel Lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB