Tiga Penyelundup Minyak Tanah Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Senin, 2 September 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat menangkap mobil pick up penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam, Jumat (30/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat menangkap mobil pick up penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam, Jumat (30/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri tangkap penyelundupan minyak Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam Jumat (30/8/2024).

Penyelundupan minyak tanah bersubsidi ditangkap di depan SMP Negeri 17 Batam, jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi kejadian dimana informasi tersebut diterima tim pada pukul 06.00 WIB.

Dimana satu unit mobil diketahui membawa minyak tanah subsidi kurang lebih 300 liter dari Lingga ke Batam menggunakan mobil pick up Carry.

Pandra menjelaskan sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan,” kata Pandra, Senin (2/9/2024).

Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam, dan pada pukul 08.45 WIB, tim memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter.

Pengemudi mobil yang bernama inisial R, bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri meliputi 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB