Tiga Penyelundup Minyak Tanah Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Senin, 2 September 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat menangkap mobil pick up penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam, Jumat (30/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat menangkap mobil pick up penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam, Jumat (30/8/2024) lalu. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri tangkap penyelundupan minyak Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam Jumat (30/8/2024).

Penyelundupan minyak tanah bersubsidi ditangkap di depan SMP Negeri 17 Batam, jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi kejadian dimana informasi tersebut diterima tim pada pukul 06.00 WIB.

Dimana satu unit mobil diketahui membawa minyak tanah subsidi kurang lebih 300 liter dari Lingga ke Batam menggunakan mobil pick up Carry.

Pandra menjelaskan sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan,” kata Pandra, Senin (2/9/2024).

Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam, dan pada pukul 08.45 WIB, tim memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter.

Pengemudi mobil yang bernama inisial R, bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri meliputi 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

42 Hari, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 45 Tersangka
Aksi Perampokan di Batam, Nenek 75 Tahun Jadi Korban, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:52 WIB

42 Hari, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika dan Amankan 45 Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:29 WIB

Aksi Perampokan di Batam, Nenek 75 Tahun Jadi Korban, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru