OJK dan Satgas Pasti Komitmen Melindungi Masyarakat dalam Praktik Keuangan Ilegal di Kepri

Kamis, 5 September 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti rapat koordinasi, Kamis (5/9). Foto:Dok/OJk Kepri

Satgas Pasti rapat koordinasi, Kamis (5/9). Foto:Dok/OJk Kepri

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau bersama satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau (Satgas Pasti) komitmen melindungi keuangan masyarakat dalam pratik ilegal.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya menjelaskan Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi OJK, Polri, BIN, BI, Kejagung, Kemenag, Kemkumham, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, DPMPTSP, DPMDesa, dan lainnya.

“Jadi strategi dan tugas Satgas PASTI meliputi bidang Pencegahan dan bidang penanganan,” ujarnya dalam rapat koordinasi Satgas PASTI Kepulauan Riau di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/9/2024).

Satgas PASTI telah memberikan edukasi kepada Masyarakat dan melakukan tindakan penanganan terhadap entitas ilegal. Bahkan telah memblokir rekening bank pelaku dan memblokir nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ungkap Sinar.

Sinar mengimbau masyarakat Kepulauan Riau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti kontak dan foto yang tersimpan dalam gadget peminjam.

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi.

“Modusnya penipuan korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman,” sebut dia.

Guna terhindar dari pinjol itu, kata Sinar, ada beberapa dilakukan diantaranya jangan gunakan dana dari penipu. Laporkan transfer yang mencurigakan ke bank untuk pemblokiran dana.

Jika dihubungi penipu, jangan takut dan kumpulkan bukti informasi untuk laporkan ke Satgas PASTI melalui email. Abaikan telepon dan blokir nomor kontak penipu jika perlu.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI
Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terbaru