Ditresnarkoba Musnahkan 947 Gram Sabu Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2024

Kamis, 12 September 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli hingga Agustus 2024.

Barang bukti yang dimusnakan hasil penindakan dari tiga kasus selama Juli hingga Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada Rabu (31/72024) sebanyak 41,51gram narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu (21/8 2024) sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang ketiga yakni Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Selasa (27/8 2024) sebanyak 151,36 gram narkotika jenis Sabu.

Saat pemusnahan barang bukti tersebut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing,

Muhammad Komarudin menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,5 gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Selanjutnya 10 gram dikirim ke laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru