Ditresnarkoba Musnahkan 947 Gram Sabu Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2024

Kamis, 12 September 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli hingga Agustus 2024.

Barang bukti yang dimusnakan hasil penindakan dari tiga kasus selama Juli hingga Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada Rabu (31/72024) sebanyak 41,51gram narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu (21/8 2024) sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang ketiga yakni Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Selasa (27/8 2024) sebanyak 151,36 gram narkotika jenis Sabu.

Saat pemusnahan barang bukti tersebut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing,

Muhammad Komarudin menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,5 gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Selanjutnya 10 gram dikirim ke laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru