Ditpolairud Tangkap Penyelundup Minyak Tanah di Tanjung Gundap

Minggu, 15 September 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau tangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Tanjung Gundap, Sagulung, Jumat (13/9/2024). Matapedia6.com/Dok Humas

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau tangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Tanjung Gundap, Sagulung, Jumat (13/9/2024). Matapedia6.com/Dok Humas

MATAPEDIA6.com, BATAM –Seorang pria berinisial SR ditangkap polisi di Tanjung Gundap, Sagulung, Batam Jumat (13/9). Pria berprofesi nelayan itu ditangkap karena  penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

“SR diamankan anggota Ditpolairud Polda Kepri diduga menyelundupkan dan mengangkut BBM subsidi minyak tanah,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan, Minggu (15/9/2024).

Kombes Pandra menyebut, kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat adanya dugaan penyelundupan minyak tanah di Tanjung Gundap.

Berdasarkan informasi tersebut tim Subditgakkum menuju wilayah Tanjung Gundap, sekitar pukul 13.14 WIB. Tim melihat mobil sedan Toyota Corona putih BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Tim melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut, dikendarai oleh SR.

“Setelah diperiksa tim menemukan 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat,” imbuh dia.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kembali tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap.

“Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” sampainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional
Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru