Ditpolairud Tangkap Penyelundup Minyak Tanah di Tanjung Gundap

Minggu, 15 September 2024 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau tangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Tanjung Gundap, Sagulung, Jumat (13/9/2024). Matapedia6.com/Dok Humas

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau tangkap seorang nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Tanjung Gundap, Sagulung, Jumat (13/9/2024). Matapedia6.com/Dok Humas

MATAPEDIA6.com, BATAM –Seorang pria berinisial SR ditangkap polisi di Tanjung Gundap, Sagulung, Batam Jumat (13/9). Pria berprofesi nelayan itu ditangkap karena  penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

“SR diamankan anggota Ditpolairud Polda Kepri diduga menyelundupkan dan mengangkut BBM subsidi minyak tanah,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan, Minggu (15/9/2024).

Kombes Pandra menyebut, kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat adanya dugaan penyelundupan minyak tanah di Tanjung Gundap.

Berdasarkan informasi tersebut tim Subditgakkum menuju wilayah Tanjung Gundap, sekitar pukul 13.14 WIB. Tim melihat mobil sedan Toyota Corona putih BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

Tim melakukan pengejaran dan menghentikan mobil tersebut, dikendarai oleh SR.

“Setelah diperiksa tim menemukan 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat,” imbuh dia.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kembali tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta peralatan lain di Kampung Tua Tanjung Gundap.

“Semua barang bukti diamankan beserta Tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” sampainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru